Berita Muratara
Mulai 1 April Pemkab Muratara 'Rapihkan' TKS, Wabup Inayatullah: Jumlahnya Tak Rasional
Seluruh Tenaga Kerja Sukarela (TKS) yang dibiayai dari APBD Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) diberhentikan sementara per 1 April 2021, besok.
Penulis: Rahmat Aizullah | Editor: Yohanes Tri Nugroho
Laporan Wartawan Tribunsumsel.com, Rahmat Aizullah
TRIBUNSUMSEL.COM, MURATARA - Seluruh Tenaga Kerja Sukarela (TKS) yang dibiayai dari APBD Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) diberhentikan per 1 April 2021, besok.
Itu tertuang dalam surat edaran Bupati Muratara nomor 32 tahun 2021 yang ditandatangani Bupati Devi Suhartoni pada 30 Maret 2021.
Pemberhentian seluruh TKS ini dalam rangka penataan TKS di lingkungan Pemkab Muratara.
Dalam surat edaran Bupati Muratara nomor 32 tahun 2021 disebutkan:
Pertama, terhitung mulai tanggal 1 April 2021 seluruh TKS yang dibiayai dari APBD Kabupaten Muratara diberhentikan.
Kedua, bagi perangkat daerah yang masih membutuhkan TKS seperti tenaga operator, sopir, petugas keamanan kantor, petugas kebersihan kantor, tenaga kebersihan Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan, tenaga lapangan Dinas Perhubungan, dapat mempekerjakan TKS sesuai dengan kebutuhan atas izin pejabat pembina kepegawaian (bupati).
Baca juga: Kompol Adik Listiyono Jabat Wakapolres Muratara, Kompol Mayestika Jabat Wakapolres OKU Timur
Ketiga, untuk melaksanakan operasional masing-masing perangkat daerah, maka TKS tetap dipekerjakan yaitu operator Simda 1 orang, operator perencanaan 1 orang, operator lainya 2 orang, sopir 1 orang, petugas keamanan kantor 2 orang, petugas kebersihan kantor 2 orang, dan pramusaji 1 orang.
Keempat, untuk TKS khusus seperti tenaga medis, tenaga penunjang medis, tenaga kependidikan, Polisi Pamong Praja dan pemadam kebakaran, petugas lapangan Keluarga Berencana (KB), Taruna Siaga Bencana (Tagana), Tim Reaksi Cepat Penanggulangan Bencana (TRC PB) akan diatur tersendiri.
Kelima, terhadap TKS yang diberhentikan dibayarkan honorarium atau jasa tenaga kerja untuk bulan Januari, Februari dan Maret 2021 berdasarkan surat perjanjian kerja oleh masing-masing kepala perangkat daerah dengan besaran sama seperti bulan Desember 2020.
Informasi yang didapat, ada sebanyak 4.254 orang TKS di lingkungan Pemkab Muratara yang akan ditata ulang.
Baca juga: Polres Muratara Amankan 26 Senjata Api Ilegal, 24 dari Masyarakat, 2 dari Pelaku Kejahatan
Wakil Bupati Muratara, Inayatullah mengatakan pemberhentian seluruh TKS ini bersifat sementara dan akan ditata ulang sesuai kebutuhan.
"Ini pemberhentian sementara, nanti akan didata ulang sesuai kebutuhan, namanya rasionalisasi," kata Inayatullah, Rabu (31/3/2021).
Inayatullah menegaskan seluruh TKS yang diberhentikan per 1 April ini sebagian besar akan dipekerjakan kembali sesuai kebutuhan.
Menurut dia, selama ini jumlah TKS di Kabupaten Muratara tidak rasional dengan kebutuhan.