Mekanik Salah Pasang Kampas Rem, Penyebab Kecelakaan Bus Maut di Tanjakan Cae Sumedang

Mekanik salah pasang kampas rem menjadi penyebab rem blong pada bus Sri Padma yang alami kecelakaan di Sumedang.

hilman kamaludin/tribun jabar
Bangkai Bus pariwisata Sri Padma Kencana yang mengalami kecelakaan maut masuk jurang di Tanjakan Cae Sumedang, Rabu (10/3/2021). 

TRIBUNSUMSEL.COM - Mekanik salah pasang kampas rem menjadi penyebab rem blong pada bus Sri Padma yang alami kecelakaan di Sumedang.

Penyebab kecelakaan itu disampaikan oleh Polres Sumedang, Jawa Barat.

Polres mengungkap penyebab kecelakaan tunggal bus maut Sri Padma Kencana di Tanjakan Cae, Kecamatan Wado, Kabupaten Sumedang.

Kepala Kepolisian Resor Sumedang AKBP Eko Prasetyo Robbyanto mengatakan, penyebab kecelakaan akibat kekeliruan mekanik bus dalam memasang kampas rem.

Selain itu, mekanik yang merangkap kernet berikut sopir bus juga tidak mengindahkan keluhan penumpang yang mencium bau sangit pada bus yang ditumpangi.

Menurut Eko, hal ini mengakibatkan rem blong, sehingga bus bernomor polisi T 7591 TB yang mengangkut rombongan SMP IT Al Muawwanah ini tak terkendali, hingga masuk ke dasar jurang di Tanjakan Cae.

"Kami sudah menetapkan dua orang tersangka dalam kecelakaan tunggal bus yang hilang kendali sehingga masuk ke jurang di Tanjakan Cae, Wado, Sumedang ini," ujar Eko saat jumpa pers di Mapolres Sumedang, Selasa (30/3/2021).

Eko menuturkan, kedua tersangka tersebut yaitu sopir bus Yudi Awan (42), warga Kecamatan Cibeunying Kaler, Kota Bandung.

Kemudian, mekanik merangkap kernet, Dede Lili (47), warga Kampung Margaluyu, Kecamatan Cipatat, Kabupaten Bandung Barat.

"Seperti kita ketahui bahwa kedua tersangka ini juga tewas dalam peristiwa tersebut. Sehingga, kasus ini terus berlanjut untuk mengungkap kemungkinan adanya tersangka lain. Seperti kelalaian dari pihak PO bus," tutur Eko.

Eko menyebutkan, pihak PO Bus Sri Padma Kencana akan kembali diperiksa.

"Yang pasti, kasus masih terus kami kembangkan untuk mengungkap kemungkinan adanya tersangka lain," sebut Eko.

Eko mengatakan, selain telah menetapkan dua orang tersangka, pihaknya juga mengamankan sejumlah barang bukti.

Barang bukti yang diamakan meliputi fisik bus, buku KIR, masa berlaku uji berkala, surat tanda nomor kendaraan (STNK), surat izin mengemudi (SIM), GPS dan kunci kontak bus.

"Dan hasil temuan lainnya, hasil cek fisik yang dilakukan saksi ahli dari pihak agen tunggal pemegang merek (ATPM)," kata Eko.

Artikel ini telah tayang di Kompas

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved