Kepengurusan KLB Ditolak Kemenkumham, Marzuki Alie Enggan Berkomentar
Kemenkumham menolak KLB Demokrat Deli Serdang. Marzuki Alie enggan mengomentari, soal penolakan pemerintah tersebut.
Penulis: Arief Basuki Rohekan | Editor: Yohanes Tri Nugroho
TRIBUN/DANY PERMANA
Mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum, Ketua Majelis Tinggi Susilo Bambang Yudhoyono, dan Wakil Ketua Dewan Pembina Marzuki Alie
Sebelumnya, Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) RI Yasonna Laoly mengungkapkan, pihaknya telah menerima permohonan pengesahan kepengurusan hasil Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat di Deli Serdang.
"Pihak KLB telah menyerahkan permohonan pengesahan kepengurusan hasil KLB ke Kemenkumham," kata Menteri Yasonna kepada wartawan, Selasa (16/3/2021).
Lebih lanjut kata Yasonna, saat ini pihaknya tengah memeriksa kelengkapan dari dokumen yang dilayangkan tersebut.
Pemeriksaan itu dilakukan guna memastikan apakah seluruh proses permohonan pengesahan itu sesuai dengan peraturan partai.
"Kami akan teliti kelengkapan dokumen pelaksanaan KLB, apakah telah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan AD dan ART partai," jelasnya.