Kepengurusan KLB Ditolak Kemenkumham, Marzuki Alie Enggan Berkomentar
Kemenkumham menolak KLB Demokrat Deli Serdang. Marzuki Alie enggan mengomentari, soal penolakan pemerintah tersebut.
Penulis: Arief Basuki Rohekan | Editor: Yohanes Tri Nugroho
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG,--Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H Laoly mengumumkan status Partai Demokrat Kubu Moeldoko secara virtual pada hari ini Rabu (31/3/2021).
Dalam konferensi pers tersebut, kata Yasonna, pemerintah menyatakan permohonan pengesahan hasil Kongres Luar Biasa (KLB) di Deli Serdang yang diajukan oleh Partai Demokrat kubu Jenderal TNI (Purn) di Deli Serdang ditolak.
"Dari hasil pemeriksaan dan atau verifikasi terhadap seluruh kelengkapan dokumen fisik sebagaimana yang dipersyaratkan masih terdapat beberapa kelengkapan yang belum dipenuhi. Antara lain perwakilan DPD, DPC, tidak disertai mandat dari Ketua DPD, DPC.
Dengan demikian pemerintah menyatakan bahwa permohonan pengesahan hasil Kongres Luar Biasa di Deli Serdang Sumatera Utara tanggal 5 Maret 2021 ditolak," kata Yasonna.
Baca juga: Pernyataan Tegas AHY setelah Pemerintah Tolak Pengesahan KLB di Deli Serdang : Tak Ada Dualisme
Menyikapi hal tersebut Ketua Pembina partai Demokrat Marzuki Alie enggan mengomentari, soal penolakan pemerintah tersebut.
"Nanti akan disiapkan press release," singkat mantan Ketua DPR RI ini melalui pesan Whatapps kepada Tribun Sumsel.com.
Sementara ketua DPD Partai Demokrat provinsi Sumsel Ishak Mekki, mengucap syukur kepada Allah SWT atas sikap pemerintah melalui Kemenkumham jika kepengurusan yang resmi partai Demokrat adalah dibawah ketum Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).
"Selaku ketua DPD Partai Demokrat Sumsel bersyukur kepada Allah SWT, sebab apa yang telah diupayakan, kerjakan dan perjuangkan selama ini dikabulkan," kata Ishak Mekki.
Anggota DPR RI ini menilai putusan Menkumham menolak kepengurusan Moeldoko tersebut, menunjukkan dinegara Indonesia masih ada keadilan dan pemerintah bekerja secara profesional.
"Ini sesuai dengan janji Presiden Jokowi, jika jajarannya akan bekerja sesuai hukum yang berlaku," bebernya.
Mantan Wakil Gubernur Sumsel ini pun meminta jajaran pengurus dan kader Demokrat di Sumsel untuk tidak melakukan hal- hal yang berlebihan atas putusan Menkumham tersebut.
Baca juga: KLB Moeldoko Ditolak Kemenkumham, Demokrat Muaraenim: Maju Terus Pantang Mundur
"Tapi kejadian ini harus dikenang dan prahara yang dihadapi partai Demokrat, dari upaya sejumlah pihak yang ingin melakukan kudeta ketum AHY bisa dijadikan hikmad. Dimana partai Demokrat harus semakin solid, kompak, bersatu dan kedepan bisa jaya dengan ujian yang telah dilalui," tuturnya.
Ditambahkan Ishak Mekki, pihaknya sendiri tetap akan menerima kader yang sempat membelot, untuk kembali bersatu dengan niat membesarkan partai Demokrat di Sumsel.
"Tapi kalau menurut aku pribadi, akan dilihat dari tingkat kesalahannya, dan harus ada sikap penyesalan karena selama ini terbuai. Tapi kalau selama ini memprakrasai dari awal untuk kudeta (Marzuki Alie dan Opat), saya rasa tidak perlu dirangkul lagi karena sudah berkhianat," tegasnya.
Sebelumnya, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H Laoly mengumumkan status Partai Demokrat Kubu Moeldoko secara virtual pada hari ini Rabu (31/3/2021).