Berita Muratara

Dua Pria Bertato Kedapatan Bawa Pistol, Satu Orang Diduga Hendak Nodong di Jalinsum Muratara

Polres Muratara mengamankan dua orang membawa senpira. Satu diantaranya diduga hendak melakukan penodongan di Jalinsum Muratara.

Penulis: Rahmat Aizullah | Editor: Yohanes Tri Nugroho
TRIBUNSUMSEL.COM/RAHMAT
Tersangka Yono dan Mus yang kedapatan membawa senjata api rakitan laras pendek jenis pistol. Keduanya telah diamankan di Mapolres Muratara. , Rabu (31/3/2021). 

TRIBUNSUMSEL.COM, MURATARA - Dua pria bertato kedapatan membawa senjata api rakitan laras pendek jenis pistol di Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara). 

Keduanya bernama Setiono alias Yono dan Mus Mulyadi alias Mus, sudah diamankan di Mapolres Muratara. 

"Keduanya menguasai senjata api ilegal atau tanpa izin," kata Kapolres Muratara AKBP Eko Sumaryanto melalui Kasatreskrim, AKP Dedi Rahmad, Rabu (31/3/2021). 

Dedi menjelaskan, tersangka Yono kedapatan membawa pistol di Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum). 

Baca juga: Bupati HDS Ngantor Perdana di RSUD Rupit Muratara, Soroti Ketersediaan Obat

Saat ditangkap polisi, Yono diduga hendak melakukan penodongan di Jalinsum wilayah Kecamatan Karang Jaya, Kabupaten Muratara. 

"Tersangka (Yono) kami duga kuat hendak melakukan tindak pidana 365 (penodongan)," kata Dedi.

Sementara tersangka Mus, lanjut Dedi, kedapatan membawa pistol saat ditangkap polisi dalam kasus pencurian sepeda motor (curanmor).

"Tersangka Mus diamankan dalam kasus curanmor di daerah (Kecamatan) Rawas Ulu," ungkap Dedi.

Kapolres Muratara AKBP Eko Sumaryanto mengimbau warga yang masih menyimpan senjata api ilegal agar segera menyerahkannya ke polisi.

"Itu tidak dibenarkan di mata hukum dan masyarakat harus mengikuti peraturan yang berlaku," kata Eko. 

Baca juga: Wanita 56 Tahun Meninggal Diduga Digigit Ular, Sempat Dilarikan ke Puskesmas Surulangun

Dijelaskannya, penguasaan senjata api sudah diatur dalam Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.

Dimana masyarakat sipil yang menyimpan senjata api secara ilegal dapat diancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Eko menegaskan bagi warga yang menyerahkan senjata api ke polisi tidak akan diproses, namun bila kedapatan menguasai akan ditindak.

"Kami imbau masyarakat yang masih menguasai senjata api ilegal agar menyerahkannya ke kantor polisi terdekat," imbau Eko

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved