Breaking News

Daftar 22 Polsek di Sumsel Tidak Lagi Melakukan Penyidikan, Terbanyak di Musirawas

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG-Sebanyak 22 Polsek di Sumatera Selatan (Sumsel) diputuskan tidak lagi melakukan penyidikan.

Editor: Wawan Perdana
TRIBUN SUMSEL/RAHMAT AIZULLAH
Warga melalui Kepala Desa menyerahkan senjata api rakitan jenis kecepek ke Polsek Karang Jaya, Kabupaten Muratara, Senin (22/3/2021). Polsek Karang Jaya tidak lagi melakukan penyidikan berdasarkan keputusan Kapolri. 

13. Polsek Tugu Mulyo (Musirawas)

14. Polsek Purwodadi (Musirawas)

15. Polsek Megang Sakti (Musirawas)

16, Polsek Suku Tengah Lakitan Ulu Terawas (Musirawas)

17. Polsek Muara Lakitan (Musirawas)

18. Polsek Jaya Loka (Musirawas)

19. Polsek Bulang Tengah Suku Ulu

20. Polsek Karang Jaya (Muratara)

21. Polsek Pulang Pinang (Lahat)

22. Polsek Pseksu (Lahat)

1.062 Polsek di Indonesia

Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo mengeluarkan kebijakan terkait polsek-polsek yang kini tidak lagi melakukan proses penyidikan.

Tercatat, sebanyak 1.062 Polsek di seluruh Indonesia dinyatakan Kapolri untuk tidak lagi melakukan penyidikan.

"Polsek yang tidak melakukan penyidikan dalam hal kewenangan dan pelaksanaan tugasnya memedomani Surat Kapolri nomor B/1092/II/REN.1.3/2021 tanggal 17 Februari 2021 perihal direktif Kapolri tentang kewenangan Polsek tertentu," demikian pernyataan Kapolri Listyo Sigit dalam berkas keputusan yang ditandatangani pada 23 Maret 2021 lalu, dilihat Tribunnews, Rabu (31/3/2021).

Adapun keputusan tersebut dikeluarkan dalam rangka untuk menindaklanjuti program prioritas Kapolri yang disampaikan melalui Commander Wish pada 28 Januari 2021.

Baca juga: Hasil Penggeledahan di Ruang Biro Kesra Pemprov Sumsel, Penyidik Bawa 1 Koper, 1 Dus dan 1 Printer

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved