Daftar 22 Polsek di Sumsel Tidak Lagi Melakukan Penyidikan, Terbanyak di Musirawas
TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG-Sebanyak 22 Polsek di Sumatera Selatan (Sumsel) diputuskan tidak lagi melakukan penyidikan.
13. Polsek Tugu Mulyo (Musirawas)
14. Polsek Purwodadi (Musirawas)
15. Polsek Megang Sakti (Musirawas)
16, Polsek Suku Tengah Lakitan Ulu Terawas (Musirawas)
17. Polsek Muara Lakitan (Musirawas)
18. Polsek Jaya Loka (Musirawas)
19. Polsek Bulang Tengah Suku Ulu
20. Polsek Karang Jaya (Muratara)
21. Polsek Pulang Pinang (Lahat)
22. Polsek Pseksu (Lahat)
1.062 Polsek di Indonesia
Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo mengeluarkan kebijakan terkait polsek-polsek yang kini tidak lagi melakukan proses penyidikan.
Tercatat, sebanyak 1.062 Polsek di seluruh Indonesia dinyatakan Kapolri untuk tidak lagi melakukan penyidikan.
"Polsek yang tidak melakukan penyidikan dalam hal kewenangan dan pelaksanaan tugasnya memedomani Surat Kapolri nomor B/1092/II/REN.1.3/2021 tanggal 17 Februari 2021 perihal direktif Kapolri tentang kewenangan Polsek tertentu," demikian pernyataan Kapolri Listyo Sigit dalam berkas keputusan yang ditandatangani pada 23 Maret 2021 lalu, dilihat Tribunnews, Rabu (31/3/2021).
Adapun keputusan tersebut dikeluarkan dalam rangka untuk menindaklanjuti program prioritas Kapolri yang disampaikan melalui Commander Wish pada 28 Januari 2021.
Baca juga: Hasil Penggeledahan di Ruang Biro Kesra Pemprov Sumsel, Penyidik Bawa 1 Koper, 1 Dus dan 1 Printer