Dugaan Korupsi Masjid Sriwijaya

Hasil Penggeledahan di Ruang Biro Kesra Pemprov Sumsel, Penyidik Bawa 1 Koper, 1 Dus dan 1 Printer

Penyidik membawa satu dus yang berisi penuh dengan dokumen, satu koper serta satu unit printer dari ruangan tersebut.

TRIBUN SUMSEL/SHINTA DWI ANGGRAINI
Penyidik Kejati Sumsel keluar membawa berkas yang diamankan dari hasil penggeledahan di salah satu ruangan Biro Kesra Pemprov Sumsel terkait pengungkapan kasus dugaan korupsi pembangunan Masjid Raya Sriwijaya Jakabaring Palembang, Rabu (31/3/2021). 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Penyidik Kejati Sumsel membawa sejumlah dokumen dari hasil penggeledahan di ruang Biro Kesra Pemprov Sumsel, Rabu (31/3/2021).

Dokumen itu dibawa keluar dari salah satu ruangan yang berada di lantai 3 Gedung Kantor Gubernur Sumsel.

Tampak penyidik membawa satu dus yang berisi penuh dengan dokumen, satu koper serta satu unit printer dari ruangan tersebut.

Penyidik baru keluar dari ruang Biro Kesra dengan membawa barang bukti tersebut sekira pukul 12.00 WIB.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada yang bersedia memberi keterangan terkait penggeledahan ini.

Sementara itu dari informasi yang dihimpun, penggeledahan akan kembali dilanjutkan di Gedung BPKAD Sumsel.

Baca juga: BREAKING NEWS: Dugaan Korupsi Masjid Sriwijaya, Penyidik Kejati Geledah Ruang Biro Kesra Sumsel

Baca juga: Proyek Jalan Muara Kuang, Ada ASN Dinas PUPR Diperiksa KPK, Ini Tanggapan Bupati OI Panca Wijaya

Diberitakan sebelumnya, Penyidik Kejati Sumsel melakukan penggeledahan di Ruang Biro Kesra Pemprov Sumatera Selatan (Sumsel), Rabu (31/3/2021).

Penggeledahan ini terkait dari bagian penyelidikan kasus dugaan korupsi pembangunan Masjid Raya Sriwijaya Jakabaring Palembang.

"Kita belum bisa banyak komentar soalnya pemeriksaan masih dilakukan," ujar Kasi Penkum Kejati Sumsel, Khaidirman.

Dari pantauan di lapangan, sejumlah orang yang tergabung dalam tim penyidik Kejati Sumsel masih tampak sibuk melakukan penggeledahan di ruang Ruang Biro Kesra Pemprov Sumsel.

Sejumlah berkas terpantau dimasukkan penyidik ke dalam kardus yang kemudian akan dibawa sebagai barang bukti.

Ikuti Kami di Google Klik

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved