Bule Rudapaksa Wanita Bisu, Sebelum Dieksekusi Korbannya Diberi Pil
S alias bule benar-benar tega. Ia merudapaksa seorang wanita bisu. Wanita tunarungu berinisial NS (20), warga Kecamatan Bekasi Timur, Kota Bekasi
Di bawah desakan, tanpa tahu secara pasti kronologis sebenarnya, surat pernyataan itu ditanda-tangani sang ayah.
Korban yang masih linglung belum dapat bercerita banyak, orangtua malam itu hanya berpikir anaknya pulang dengan selamat.
"Baru sampai rumah anak saya mandi, kondisinya (korban) waktu itu masih plenga-plengo kaya orang kebingungan," tutur F.
Usai mandi, NS mulai lebih sedikit tenang. Dia pelan-pelan mau bercerita kepada kedua orangtua.
Dari cerita sang anak, F baru mengetahui kejadian buruk menimpa. Buah hatinya ternyata menjadi korban pemerkosaan yang dilakukan oknum hansip.
"Dia cerita, kejadiannya di kuburan, sebelum itu anak saya diajak muter-muter sama orang enggak dikenal, enggak tahu siapa," ucapnya.
"Nah setelah diajak muter-muter itu, dia dibawa ke kontrakan, dia ngelawan di sana berusaha kabur, dari situ dia ketemu sama pelaku (S)," tambahnya.
Korban bertemu dengan S ketika keduanya berpapasan di jalan, ketika itu, dia diajak menunggangi sepeda motor agar diatar pulang.
Tapi bukannya diantar pulang, S malah mengajak korban ke sebuah pemakamakan.
Di sana, korban diduga dicekoki semacam minuman hingga mabuk.
Kuasa Hukum NS dari Lembaga Bantuan Hukum GMBI Herli mengatakan, kasus dugaan perkosaan ini sudah dilaporkan ke Polres Metro Bekasi Kota dengan Nomor: STPL/773/K/III/2021/SPKT/Restro Bks Kota.
Laporan polisi dilayangkan pada, Jumat 19 Maret 2021 lalu. Terlapor dalam kasus ini berinisial S alias Bule, seorang pria yang sehari-hari bekerja sebagai Linmas (Hansip).
"Dari pengakuan korban seperti itu, dia diminumi diduga miras entah dicampur sesuatu atau apa, sehingga dia mabuk, barulah kejadian tersebut (pemerkosaan) terjadi," tuturnya.
Adapun setelah proses laporan, korban sudah menjalani visum untuk kebutuhan penyelidikan serta berkoordinasi dengan sejumlah instansi agar didampingi dalam proses hukum.
"Korban sudah di BAP (Berita Acara Pemeriksaan), didampingi PPDI (Perhimpunan Penyandang Disabilitas) sama DP3A (Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak)," paparnya.