Bule Rudapaksa Wanita Bisu, Sebelum Dieksekusi Korbannya Diberi Pil

S alias bule benar-benar tega. Ia merudapaksa seorang wanita bisu. Wanita tunarungu berinisial NS (20), warga Kecamatan Bekasi Timur, Kota Bekasi

Tribun Jabar
Ilustrasi perkosaan 

Diduga Dicekoki Pil Perangsang

Kuasa Hukum wanita tunarungu korban dugaan pemerkosaan curiga, kliennya dicekoki minuman yang dicampir pil perangsang.

Hal ini disampaikan Herli, Kuasa Hukum dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) GMBI Kota Bekasi yang membantu mendampingi korban NS (20) dalam proses hukum.

"Kami belum mengetahui secara pasti pil apa, mungkin perangsang yang bikin dia (korban) pusing keliyengan gitu," kata Herli, Selasa (30/3/2021).

Herli menjelaskan, korban dalam keadaan tidak berdaya dibawa ke sebuah komplek pemakaman daerah Duren Jaya, Kecamatan Bekasi Timur.

"Dalihnya kan (pelaku) nolongin, si Linmas (pelaku) dalihnya nolongin dikasilah minuman entah itu alkohol atau apa dicampur pil," tuturnya.

Korban Alami Trauma Berat

Wanita tunarungu diduga korban pemerkosaan di Bekasi alami trauma berat, mengurung diri menolak bergaul dengan teman-temannya.

Kuasa hukum korban dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) GMBI Bekasi, Herli mengatakan, kondisi korban saat ini menjadi lebih pemurung dibanding sebelum kejadian.

"Sekarang ini trauma yang sangat kritis karena biasanya dia periang, sekarang teman-temannya kalau mau main ke rumahnya malah diusir," kata Herli, Selasa (30/3/2021).

Menurut Herli, NS usai diduga menjadi korban pemerkosaan merasa malu dan tidak ingin teman-temannya tahu.

"Karena mungkin korban malu dan depresi serta takut jadi dia mengurung diri," ucapnya.

Pihaknya sejauh ini telah berupa melakukan koordinasi dengan berbagai instasi seperti misalnya, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kota Bekasi.

Melalui instasi itu, Herli berharap korban bisa mendapatkan pendampingan untuk pemulihan secara psikis akibat pemerkosaan yang dialami.

"Sudah, kita sudah berkoodinasi dengan DP3A Kota Bekasi, pihaknya dinas berjanji akan melakukan pendampingan dan memenuhi segala hak korban," terangnya

Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved