Terobobosan Kapolri, Mulai April Perpanjangan SIM A dan C Online Cukup Pakai HP
Kepala Korlantas Polri Irjen Istiono, Senin (29/3/2021) mengatakan, perpanjangan surat izin mengemudi (SIM), baik A (mobil) maupun C (motor) online
TRIBUNSUMSEL.COM, JAKARTA-Program Presisi Kapolri Jenderal (Pol) Listyo Sigit Prabowo satu per satu mulai dijalankan. Mulai April 2021, perpanjangan surat izin mengemudi (SIM) A dan C bisa dilakukan online melalui handphone (HP).
Kepala Korlantas Polri Irjen Istiono, Senin (29/3/2021) mengatakan, perpanjangan surat izin mengemudi (SIM), baik A (mobil) maupun C (motor) tak perlu lagi datang ke Satpas.
Masyarakat mulai bulan depan cukup mengakses dengan aplikasi dari ponsel dan di rumah.
SIM yang sudah diperpanjang masa waktunya akan diantar.
Begitu pula untuk program ujian tulis semua SIM baru yang prosesnya dijalankan secara daring.
"Sesuai dengan rencana, kita akan launching pada April 2021. Saat ini sedang tahap finalisasi dan kita akan terus bekerja keras untuk cepat serta tepat," kata Istiono kepada Kompas.com, Senin (29/3/2021).
Ia pun berharap sebelum Lebaran keempat program itu, termasuk layanan SIM Online, sudah bisa diselesaikan.
"Mudah-mudahan di program 100 hari ke depan bisa tercapai 100 persen, dan masyarakat bisa menikmati pelayanan Polri yang lebih baik ke depan," katanya dalam kesempatan terpisah.
Direktur Registrasi dan Identifikasi (Regident) Korlantas Polri Brigjen Pol Yusuf menambahkan, layanan dimaksud bisa diunduh melalui App Store ataupun Play Store.
Baca juga: Larangan Mudik Lebaran Akan Diberlakukan 6-17 Mei 2021, Polisi Lakukan Penyekatan
Tidak perlu lagi untuk melakukan pendaftaran di Satpas.
Selanjutnya, pemohon memverifikasi nomor telepon seluler dan muncul fitur registrasi untuk mencantumkan nomor induk kependudukan (NIK) sesuai kartu tanda penduduk (KTP) atau nomor SIM sebelumnya.
"Dari data NIK dan nomor SIM itu memang sudah terdaftar belum di data registrasi Polri bahwa dia benar atau tidak sudah membuat SIM. Kalau palsu, maka akan otomatis terdeteksi sistem sehingga dibatalkan," ujar dia.
Lalu, pemohon cukup mengikuti instruksi hingga pembayaran dan memilih mekanisme pengambilan SIM baru.
Meski demikian, Istiono belum bisa memastikan layanan dimaksud akan menggantikan program Samsat Online Nasional yang tengah berjalan.
Perlu diketahui, jika sebelumnya masa berlaku SIM berdasarkan tanggal lahir pemilik maka kini berdasarkan tanggal penerbitannya.
Adapun untuk masa berlaku tetap lima tahun. Hal ini berdasarkan surat telegram Korlantas Nomor ST/2664/X/Yan.1.1/2019, yang berisi bahwa masa kedaluwarsa dari SIM kini bergantung pada tanggal pencetakan.
"Sesuai dengan ketentuan, masa berlaku SIM ialah lima tahun sejak diterbitkan, bukan berdasarkan tanggal lahir lagi," ujar Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo saat dihubungi Kompas.com, beberapa waktu lalu.