Idul Fitri 2021

Larangan Mudik Lebaran Akan Diberlakukan 6-17 Mei 2021, Polisi Lakukan Penyekatan

Korlantas Polri akan melakukan tindakan penyekatan dan operasi yustisi untuk mencegah pergerakan masyarakat dalam rangka larangan mudik lebaran tahun

Editor: Wawan Perdana
Sripo/ Reigan
Foto Ilustrasi : Para pemudik dari daerah pandemi Covid-19 saat melintasi wilayah Kabupaten PALI diminta putar balik arah, Senin (13/4/2020). 

TRIBUNSUMSEL.COM, JAKARTA-Korlantas Polri akan melakukan tindakan penyekatan dan operasi yustisi untuk mencegah pergerakan masyarakat dalam rangka larangan mudik lebaran tahun 2021.

Rencananya larangan mudik lebaran mulai diberlakukan pada 6-17 Mei 2021.

Keputusan larangan mudik ini diambil oleh pemerintah dengan dasar untuk mencegah perluasan penyebaran virus Covid-19.

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy pada Jumat (26/3/2021) menjelaskan, kebijakan pelarangan mudik tahun 2021 ini berlaku untuk Apratur Sipil Negara (ASN), TNI-Polri, karyawan BUMN, karyawan swasta, pekerja mandiri, dan seluruh masyarakat.

Sementara Kabag Operasional Korlantas Polri, Kombes Pol. Rudy Antariksawan menjelaskan, akan ada kemungkinan dilakukannya tindakan penyekatan dan operasi yustisi untuk mencegah pergerakan masyarakat.

Kecelakaan Tadi Siang, Motor Perawat RSUD Masuk Kolong Truck, Korban Kritis

"Kita akan melakukan tindakan pencegahan kepada yang mudik dengan melaksanakan penyekatan di beberapa titik," kata Rudy, Senin (29/3/2021).

Rudy menambahkan, untuk titik penyekatan nantinya akan dilakukan di perbatasan seperti tol dan perbatasan antara Jakarta dengan kota sekitarnya.
Rencananya tindakan penyekatan akan dilakukan seperti yang dilakukan tahun lalu.

"Sekarang ini kita harus mensosialisasikan kepada masyarakat bahwa mudik memang dilarang, diharapkan masyarakat benar-benar paham tentang aturan ini dan tidak melaksanakan mudik" ucap Rudy.

Untuk tindakan yang akan dilakukan, petugas akan memberikan sosialisai kepada masyarakat yang nekat mudik dan menyuruh untuk berputar arah.

Baca juga: Kondisi Terkini Korban Kebakaran Kilang Minyak Pertamina di Balongan, 6 Orang Dirujuk ke RSPP

Sementara bagi yang melewati jalan tol akan disuruh putar balik melalui jalur arteri.

Operasi penyekatan untuk mencegah pergerakan mudik ini rencananya akan berkoordinasi dengan pihak terkait.

Rudy juga menjelaskan, tindakan pencegahan akan dilakukan secara tegas dan humanis.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Mudik Dilarang, Polisi Siapkan Skema Penyekatan, Siap-siap Diminta Putar Balik"

Sumber: Kompas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved