Terobobosan Kapolri, Mulai April Perpanjangan SIM A dan C Online Cukup Pakai HP
Kepala Korlantas Polri Irjen Istiono, Senin (29/3/2021) mengatakan, perpanjangan surat izin mengemudi (SIM), baik A (mobil) maupun C (motor) online
Editor:
Wawan Perdana
Tribunsumsel.com/Khoiril
Ilustrasi SIM : Mulai April 2021, perpanjangan surat izin mengemudi (SIM) A dan C bisa dilakukan online melalui handphone (HP)
Maka dari itu, penting bagi setiap pemilik SIM C untuk teliti dan mengingat kapan harus melakukan perpanjangan masa berlaku SIM.
Biaya perpanjangan SIM diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 9 Tahun 2012 tentang Surat Izin Mengemudi.
Untuk pengendara sepeda motor, biaya perpanjangan SIM C adalah Rp 75.000.
Mengenai biaya juga sudah diatur sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), yakni SIM C Rp 75.000.
Namun, ada tambahan biaya untuk tes kesehatan sebesar Rp 25.000 dan asuransi Rp 30.000, maka total biaya yang harus dikeluarkan untuk perpanjangan SIM C sebesar Rp 130.000.
