Berita Ogan Ilir
Pemilik Rumah di Indralaya Nilai Ganti Untung Lahan Tol Indrapabu Tak Sesuai, Ajukan Kasasi ke MA
Rumah saya ini Rp 940 juta. Sisanya (Rp 1,5 miliar lebih) harga tanah. Tapi kan dari BPN ganti untungnya tidak sampai segitu.
Penulis: Agung Dwipayana | Editor: Vanda Rosetiati
TRIBUNSUMSEL.COM, INDRALAYA - Pembangunan underpass untuk trase jalan tol Indralaya-Prabumulih (Indraprabu) saat ini terhalang oleh sebuah rumah di Kelurahan Indralaya Mulya, Kecamatan Indralaya, Ogan Ilir.
Rumah yang berjarak sekitar 20 meter dari jalan raya tersebut hingga kini belum digusur.
Sementara bangunan-bangunan lainnya di lahan bebas untuk underpass, sebagian besar sudah digusur dan ada juga yang sedang dalam proses penggusuran.
Pemilik rumah bernama Juanda tetap menempati rumah tersebut karena merasa ganti untung yang ditawarkan kepadanya tak sesuai.
"Saya bukannya tidak mau digusur, tapi coba dipertimbangkan. Kalau (nilai ganti untung) sesuai, tidak masalah," kata Juanda saat ditemui di kediamannya, Selasa (30/3/2021).
Pria 58 tahun ini mengaku sudah 8 tahun menempati rumah dengan luas panjang 22 meter dan lebar 13 meter itu.
"Rumah ini dibangun tahun 1997. Tapi saya beli 8 tahun lalu," ungkap Juanda.
Saat pembebasan lahan untuk Tol Indraprabu dimulai sejak Januari lalu, Juanda mengaku tak ingin pindah dari rumah tersebut meski telah berkomunikasi dengan pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Juanda mengungkapkan, nilai bangunan rumah beserta lahan miliknya mencapai Rp 2,5 miliar.
"Rumah saya ini Rp 940 juta. Sisanya (Rp 1,5 miliar lebih) harga tanah. Tapi kan dari BPN ganti untungnya tidak sampai segitu," ujar Juanda.
Perkara ganti untung pun telah dibawa Juanda menuju tingkat kasasi di Mahkamah Agung (MA).
"Ini masih nunggu keputusan dari MA," kata Juanda.
Terpisah, BPN Ogan Ilir menjelaskan, lahan bangunan milik Juanda terdapat dua bidang.
Satu bidang seluas 1726,3822 meter persegi dengan rincian harga tanah Rp 600 ribu permeter persegi sehingga nilai ganti untung Rp 16.950.432.
Sementara satu bidang tanah lainnya seluas 225,5780 meter persegi dengan rincian harga tanah Rp 605 ribu permeter persegi beserta bangunan rumah di atasnya, sehingga nilai ganti rugi total mencapai Rp 929.290.663.