Berita Ogan Ilir
Pemilik Rumah di Indralaya Nilai Ganti Untung Lahan Tol Indrapabu Tak Sesuai, Ajukan Kasasi ke MA
Rumah saya ini Rp 940 juta. Sisanya (Rp 1,5 miliar lebih) harga tanah. Tapi kan dari BPN ganti untungnya tidak sampai segitu.
Penulis: Agung Dwipayana | Editor: Vanda Rosetiati
"Sehingga total ganti untung lahan beserta bangunan rumah milik Pak Juanda sebesar Rp 946.241.095," jelas Kepala Kantor BPN Ogan Ilir, Manatar Pasaribu melalui Kasi Pengadaan Tanah dan Pengembangan, Gerardus Ardi.
Ardi kembali menjelaskan, setelah melakukan pengukuran luas tanah di lapangan, BPN melaporkan hasilnya ke Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP).
"Kami verifikasi ke KJPP mengenai peta, bidang, luas tanah atau lahan tersebut," ungkap Ardi.
Setelah menerima laporan dari BPN, KJPP melakukan verifikasi ke lapangan dan mengeluarkan laporan hasil penilaian.
"Jadi, nilai ganti untung lahan itu berdasarkan laporan hasil penilaian KJPP," terang Ardi.
BPN lalu menyampaikan nilai ganti untung lahan kepada Juanda, namun yang bersangkutan keberatan.
Sebelum mengajukan kasasi, kata Ardi, Juanda telah mengajukan keberatan nilai ganti untung ke Pengadilan Negeri (PN) Kayuagung.
Namun pengadilan memutuskan bahwa nilai ganti untung tersebut sudah sesuai.
"Setelah putusan dari hakim di PN Kayuagung, Pak Juanda merasa belum puas. Kami beri tahu satu langkah terakhir yakni kasasi ke MA," ujar Ardi.
Kini baik BPN Ogan Ilir maupun Juanda sebagai pemilik lahan, sedang menunggu keputusan dari MA.
Ardi mengatakan, jika MA tak mengabulkan kasasi dan Juanda menolak pembayaran ganti untung yang telah ditetapkan, maka uang tersebut akan tetap dibayarkan kepada yang bersangkutan.
Namun jika Juanda menolak, uang pembayaran ganti rugi akan dititipkan di PN Kayuagung.
"Begitu mendapat hasil resmi dari MA, setelah pembayaran uang kepada Pak Juanda maupun seandainya dititipkan di pengadilan, BPN akan melapor ke Kementerian PUPR dan menindaklanjutinya dengan menggusur bangunan yang sudah diputuskan MA tersebut," jelas Ardi.