Kuasa Hukum Rizieq Shihab Sindir JPU, Sebut Jangan Terlalu Baper Dengan Kata Pandir
Kuasa Hukum Rizieq Shihab Sindir JPU, Sebut Jangan Terlalu Baper Dengan Kata Pandir
"Keberatan terdakwa tidaklah termasuk bagian dari dalil hukum yang berlaku. Melainkan hanya bersifat argumen terdakwa menggunakan ayat-ayat suci Al-Qur'an dan hadis Rasulullah SAW yang tidak menjadi padanan dalam penerapan pidana umum di Indonesia," tuturnya.
Baca juga: JPU Sebut Rizieq Shihab Tak Paham Etika Usai Minta Jaksa dan Polisi Tobat Sebelum Diazab
Baca juga: Kubu AHY Sebut Pernyataan Pihak Moeldoko Tentang Radikalisme Dapat Buat Rakyat Indonesia Marah
Jaksa: pemuka agama tapi tak paham etika
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyinggung etika eks pimpinan FPI Habib Rizieq Shihab dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (30/3/2021).
Dalam sidang agenda tanggapan jaksa atas eksepsi atau pembelaan Rizieq Shihab, jaksa mengatakan ucapan Rizieq yang minta polisi dan jaksa bertobat sebelum diazab adalah pernyataan dramatisir dengan tujuan membentuk opini publik semata.
Rizieq dalam eksepsi yang dibacakan pada Jumat (26/3) kemarin menilai dakwaan jaksa keliru karena mempermasalahkan undangan keagamaan dianggap sebagai penghasutan.
"Eksepsi terdakwa tersebut terlalu berlebih-lebihan dan mendramatisir, suatu keadaan yang bertujuan menciptakan opini dengan terdakwa bersumpah bahwa manusia tidak beragama atau anti-agama yang memfitnah undangan agama sebagai hasutan kejahatan," kata jaksa membaca tanggapan atas eksepsi Rizieq, di persidangan.
Jaksa mengatakan Rizieq Shihab yang kerap mengaku sebagai imam besar sebuah organisasi Islam dan punya banyak pengikut, tidak semestinya mengeluarkan kata - kata layaknya orang tak paham etika.
"Seharusnya sebagai orang yang jadi panutan, tidaklah menyimpulkan hasutan yang dilakukan terdakwa atas kegiatan pernikahan anaknya sekaligus pelaksanaan maulid Nabi Muhammad SAW, tidak semestinya ada kata-kata pada akhir eksepsi di halaman 7 berbunyi 'kepolisian dan kejaksaan segera bertaubat sebelum kena azab Allah SWT', inilah contoh kata-kata yang tidak perlu dipertontonkan sebagai orang yang paham etika," ucap jaksa.
Dalam sidang agenda pembacaan eksepsi yang digelar pada Jumat (26/3) kemarin, Rizieq menyerukan polisi dan jaksa segera bertobat.
Rizieq dalam eksepsinya menyatakan cuma manusia tidak beragama atau anti-agama yang menganggap undangan beribadah sebagai sebuah bentuk penghasutan.
"Demi Allah, saya bersumpah bahwa hanya manusia tidak beragama atau anti-agama yang memfitnah undangan ibadah sebagai hasutan kejahatan. Karenanya, melalui sidang ini saya serukan kepada polisi dan jaksa, segera bertobat kepada Allah SWT sebelum kalian terkena azab Allah," kata Rizieq.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kuasa Hukum Rizieq Shihab: Jaksa Terlalu 'Baper' dengan Kata-kata Pandir.