Dituntut 10 Tahun Penjara, Istri Alm Syekh Ali Jaber Ingin Alpin yang Tikam Syekh Dibebaskan

Alpin merupakan pelaku penusukan terhadap Syekh Ali Jaber (saat masih hidup) sewaktu mengisi ceramah di Bandar Lampung.

Kolase (YouTube Tribunnews.com) dan (Tribunlampung.co.id/Deni Saputra)
Penampakan Alfin Andrian (24), tersangka penusukan penceramah Syekh Ali Jaber, di Mapolresta Bandar Lampung, Senin (14/9/2020). 

TRIBUNSUMSEL.COM - Alpin Adrian dituntut 10 tahun penjara.

Alpin merupakan pelaku penusukan terhadap Syekh Ali Jaber (saat masih hidup) sewaktu mengisi ceramah di Bandar Lampung.

Secara mengejutkan, Alpin mendapatkan pembelaan dari Deva Rachman istri kedua dari sang ulama.

Deva Rachman bahkan berkirim surat kepada Majelis Hakim yang menangani kasus suaminya untuk membebaskan Alpin.

Surat diteken langsung, Deva Rachman, warga Kelurahan Jati, Kecamatan Pulogadung, Jakarta Timur dan asisten pribadi Syekh Ali Jaber, Iskandar Yusuf Anwar, warga Kelurahan Krukut, Kecamatan Tamansari, Jakarta Barat, tertanggal 1 Maret 2021.

Dalam surat tersebut keduanya meminta majelis hakim untuk memaafkan dan membebaskan terdakwa dari hukuman atau minimal diberikan hukuman ringan.

Permohonan agar pelaku dibebaskan atau minimal hukuman diringankan sesuai permintaan almarhum semasa masih hidup.

Jaksa Penuntut Umum menuntut Alpin Adrian dengan hukuman 10 tahun penjara dan dijerat pasal 340 Jo 53 tentang Pembunuhan Berencana.

AA pelaku penusukan Syekh Ali Jaber
AA pelaku penusukan Syekh Ali Jaber (Instagram @zldianr, @warungjurnalis)

Selain itu, terdakwa saat ini diduga mengalami gangguan kejiwaan berdasarkan keterangan saksi dan tetangga terdakwa.

Alpin Adrian kerap mengamuk tanpa alasan tak jelas.

Dalam nota pembelaannya, paman terdakwa mengaku berulang kali mengantar ponakannya ke klinik gangguan kejiwaan.

Namun hal tersebut tak bisa dibuktikan karena tidak punya kartu kontrol, artikel ini sudah tayang di TribunTimur dengan judul Masih Ingat Alpin Adrian? Penusuk Almarhum Syekh Ali Jaber dan Kondisinya Sekarang di Penjara.

Kronologi penusukan Syekh Ali Jaber

Syekh Ali Jaber ditusuk Alpin Adrian saat mengisi pengajian di Masjid Fallahudin, Lampung, Minggu (13/9/2020) sore.

Diketahui pelaku penusukan yakni Alpin Adrian Bin M Rudi warga Jl amin, Kelurahan Sukajawa Kecamatan Tanjung Karangbarat, Bandar Lampung.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved