Berita Pendidikan

Sekolah Tatap Muka Dimulai Juli 2021, Ini Aturan Lengkap Lama Jam Belajar Hingga Prokes

Pemerintah melalui keputusan bersama empat menteri menyepakati sekolah tatap muka dimulai tahun ajaran baru Juli 2021

Editor: Wawan Perdana
TRIBUN SUMSEL/SRI HIDAYATUN
Siswa di Palembang menerapkan protokol kesehatan. Pemerintah melalui keputusan bersama empat menteri menyepakati sekolah tatap muka dimulai tahun ajaran baru Juli 2021. 

TRIBUNSUMSEL.COM, JAKARTA-Pemerintah melalui keputusan bersama empat menteri menyepakati sekolah tatap muka dimulai tahun ajaran baru Juli 2021.

SKB ini ditandatangani oleh empat menteri yakni Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri.

Orangtua dan siswa harus mengetahui aturannya, sebab Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) mewajibkan sekolah menjalankan belajar tatap muka terbatas.

Asalkan, guru dan tenaga pendidikan telah melakukan vaksinasi.

"Meski begitu, ada beberapa aturan yang mewajibkan bagi siswa ketika mengikuti belajar tatap muka di sekolah secara terbatas," ucap Dirjen PAUD Dikdasmen Kemendikbud Jumeri secara daring, Selasa (30/3/2021).

Pertama, kapasitas siswa dalam rombongan kelas harus 50 persen dari jumlah siswa. Kedua, dalam satu kelas akan ada dua rombongan kelas.

Dia mengaku, rombongan kelas pertama merupakan siswa yang memiliki nomor absen dari satu sampai 16.

Sedangkan rombongan kelas yang kedua, yakni siswa yang memiliki nomor abses dari 17 sampai 32.

"Rombongan belajar pertama jalankan belajar tatap muka di Senin dan Rabu. Sedangkan rombongan belajar kedua, yakni Selasa dan Kamis," ungkap Jumeri.

Sedangkan di hari Jumat, kepala sekolah bersama guru-guru lainnya melakukan evaluasi belajar tatap muka di sekolah.

Sehingga, bilang dia, para siswa hanya memperoleh dua hari dalam proses belajar tatap muka secara terbatas di sekolah.

Baca juga: Mendikbud Nadiem Makarim Umumkan Kabar Baru Soal Sekolah Tatap Muka, Para Pendidik Wajib Vaksin Dulu

Kedua Lama belajar di kelas

Adapun lama belajar di kelas, Jumeri menyebut, Kemendikbud juga telah membuat peraturannya.

Setiap belajar tatap muka berlangsung selama tiga jam. Sebagai contoh, mulai dari jam 7 sampai jam 10.

"Karena rombongan belajar ada dua kali pertemuan dalam seminggu, maka belajar tatap muka di sekolah hanya 6 jam dalam seminggu," sebut dia.

Halaman
12
Sumber: Kompas
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved