Berita Kriminal Ogan Ilir
22 Hari Operasi Senpi Musi 2021, Polres Ogan Ilir Amankan 5 Pucuk Senpira, Dedi Dores Ikut Ditangkap
Beberapa pucuk senpira ini milik warga yang diserahkan ke perangkat desa masing-masing, lalu menyerahkannya ke Polres Ogan Ilir.
Penulis: Agung Dwipayana | Editor: Vanda Rosetiati
TRIBUN SUMSEL/AGUNG DWIPAYANA
Kapolres Ogan Ilir, AKBP Yusantiyo Sandhy beserta jajaran memaparkan dua tersangka beserta senpira hasil Operasi Senpi Musi 2021. Pemaparan hasil operasi ini dilaksanakan di Mapolres Ogan Ilir, Indralaya, Selasa (30/3/2021).
Ancaman hukuman bagi pelakunya yakni penjara minimal 20 tahun, maksimal seumur hidup atau hukuman mati.
Yusantiyo mengimbau warga agar menyerahkan senpira secara sukarela, jika tak ingin diproses secara hukum.
"Kami mengimbau warga untuk menyerahkan senpira secara sukarela. Dijamin tidak akan diproses hukum, selagi tidak tersangkut kasus hukum lainnya," kata Yusantiyo.