Berita OKU Timur

Terima 19 Senpira dari Masyarakat, Kapolres OKU Timur: Kami Masih Tunggu Hingga 3 April

Dalam kurun waktu 4 Maret - 29 Maret 2021, Polres OKU Timur menerima serahan 19 Senpira dari masyarakat.

Penulis: Edo Pramadi | Editor: Yohanes Tri Nugroho
TRIBUNSUMSEL.COM/EDO
apolres OKU Timur AKBP Dalizon S.I.K .M. H, dan jajaran menunjukkan Senjata api rakitan (Senpira) yang diserahkan warga masyarakat OKU Timur dengan Sukarela. 

TRIBUNSUMSEL.COM, MARTAPURA - Polres OKU Timur berhasil mengamankan 19 Senjata Api Rakitan (Senpira) yang terjaring dalam operasi Senpi dalam kurun waktu 4 Maret - 29 Maret 2021.

Pada operasi tersebut pihak Polres OKU Timur lebih mengedepankan langkah persuasif kepada warga yang memiliki Senpi.

Dari belasan Senpi yang diamankan, Polres OKU Timur berhasil meringkus satu tersangka yang terlibat penyalahgunaan Senpi dan menyita satu Senpi miliknya.

Untuk 18 Senpi lainya diproleh anggota kepolisian dari masyarakat yang menyerahkan sendiri senpi tersebut.

Baca juga: Melihat Bukit Bedil, Titik Tertinggi di OKU Timur, Sering Dijadikan Tempat Mendaki

Kapolres OKU Timur AKBP Dalizon S.I.K .M. H, mengatakan, dalam pelaksanaan operasi senpi musi 2021, pihaknya mengedepankan secera persuasif. Sehingga masyarakat dengan sukarela bersedia menyerahkan senjata api yang dimilikinya.

Menurut Kapolres, pada awalnya tidak semua orang yang memiliki senjata api dengan niat jahat, dan hal tersebut bukan merupakan budaya.

Namun, kebiasaan masyarakat ingin memiliki senjata api untuk menjaga diri, atau iseng setelah mendapatkan penawaran.

"Padahal setelah pegang senjata api itu, mereka kebingungan, simpan salah, dibuang salah," jelas AKBP Dalizon. Senin (29/3/2021).

Dijelaskan Kapolres, dengan diserahkannya senjata api tersebut, potensi melakukan kejahatan dapat dihilangkan.

Bahkan pihaknya mengapresiasi kepada masyarakat yang dengan sukarela menyerahkan senjata api rakitan miliknya. 

"Kami apresiasi pada masyarakat yang menyerahkan Senpi tersebut, karena berniat mencegah gangguan kamtibmas dari penggunaan senjata api. Kami tetap memberikan kesempatan kepada masyarakat menyerahkan senpi, sampai dengan 3 april 2021," terangnya.

Baca juga: Bom Bunuh Diri di Makassar, Kapolres OKU Timur : Kita Akan Tingkatkan Pengamanan

Kapolres menambahkan, pihaknya memberikan jaminan hukum kepada masyarakat yang bersedia menyerahkan senjata api kepada aparat sesuai dengan batas waktu yang ditentukan, dengan tidak menetapkan hukum kepada yang bersangkutan. 

"Asalkan, yang bersangkutan tidak pernah terlibat kasus dengan menggunakan senjata api miliknya. Namun apabila masih belum menyerahkan pada tanggal tersebut akan kita tindak," tegas Kapolres.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved