Kasus Suap Bansos

Juliari Batubara Sewa Jet Pribadi untuk Perjalanan Dinas ke Luar Daerah, Sekali Sewa Rp 2 Miliar

Menteri Sosial Juliari Peter Batubara ternyata saat berdinas ke daerah menggunakan jet pribadi sewaan. Fantastisnya, sekali sewa jet Rp 2 miliar.

Editor: Hanafijal
TribunSolo Adi Surya Samodra / Tribunnews Ilham Rian Pratama
Mantan Menteri Sosial, Juliari Batubara, menegaskan Gibran Rakabuming tidak terlibat korupsi bansos Covid-19. 

TRIBUNSUMSEL.COM, JAKARTA - Menteri Sosial Juliari Peter Batubara ternyata saat berdinas ke daerah menggunakan jet pribadi sewaan. Fantastisnya, sekali sewa jet pergi pulang politisi PDI Perjuangan itu mencapai Rp 2 miliar.

Demikian pengakuan Sanjaya selaku sopir eks Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kementerian Sosial Matheus Joko Santoso. Dia mengaku pernah mengantar atasannya ke Bandara Halim Perdana Kusuma dengan membawa uang tunai Rp 2 miliar.

Uang itu disebut sebagai bayaran sewa jet pribadi untuk perjalanan dinas Menteri Sosial Juliari Peter Batubara. Uang itu diserahkan ke PPK Pengadaan Bansos Covid-19 di Direktorat Perlindungan dan Jaminan Sosial Korban Bencana Kemensos, Adi Wahyono.

Baca juga: Mantan Menteri Sosial Juliari Batubara Ngaku Sering Menyewa Pesawat Untuk Kunjungan Kerja

Sanjaya membeberkan hal itu saat menjadi saksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan suap bansos Covid-19 Jabodetabek, untuk terdakwa Presiden Direktur PT Tiga Pilar Agro, Harry Van Sidabukke, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (29/3/2021).

"Saya pernah dengar dan mengantarkan Bapak (Joko) pagi-pagi itu ke Bandara Halim Perdana Kusuma. Bapak cerita bahwa uang Rp 2 miliar ketemu Pak Adi," kata Sanjaya di persidangan.
"Duit untuk apa katanya?," tanya Jaksa.

"Kalau uang untuk apa saya kurang tahu pak. Kalau kata pak Joko cerita sih buat sewa pesawat," jawab Sanjaya.

Sanjaya mengatakan tak melihat penyerahan uang dari Matheus ke Adi Wahyono. Namun ia memastikan uang senilai Rp 2 miliar tersebut adalah valuta asing pecahan dolar AS.

"Uangnya dolar apa rupiah?," tanya Jaksa.
"Dolar sepertinya pak," timpal Sanjaya.

Baca juga: Bukan Dihukum Mati, Eks Pimpinan KPK Usul Edhy Prabowo dan Juliari Batubara Dimiskinkan

Jaksa kemudian bertanya ke Sanjaya apakah mengetahui bahwa saat itu ada penyewaan pesawat pribadi untuk perjalanan Juliari ke Jawa Tengah.

"Apakah saudara tau pada saat itu ada carter pesawat jet pribadi ke Semarang, Kendal?," tanya jaksa.

"Kalau carter pesawatnya saya nggak tahu pak," ucap Sanjaya.

Dalam perkara ini, Presiden Direktur PT Tiga Pilar Agro Harry Van Sidabukke dan konsultan hukum Ardian Iskandar Maddanatja, didakwa menyuap mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara senilai Rp3,2 miliar.

Suap itu disebut untuk memuluskan penunjukan perusahaan penyedia bansos untuk penanganan Covid-19 di wilayah Jabodetabek.

Jaksa menyebut Harry Van Sidabukke menyuap Juliari Batubara sebesar Rp 1,28 miliar. Sedangkan Ardian Iskandar, disebut jaksa, menyuap Juliari senilai Rp1,95 miliar.

Total suap yang diberikan kedua terdakwa kepada Juliari sejumlah Rp3,2 miliar.

Baca juga: Mantan Ketua KPK, Agus Rahardjo Beri Alasan Edhy Prabowo dan Juliari Batubara Layak Dihukum Mati

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved