Berita OKU Timur

Diduga Jadi Makelar Kasus, Oknum LSM di OKU Timur Terancam 4 Tahun Penjara

Oknum LSM di OKU Timur, KB diduga melakukan penipuan berkedok makelar kasus. Ia terancam 4 Tahun Penjara.

Penulis: Edo Pramadi | Editor: Yohanes Tri Nugroho
TRIBUNSUMSEL.COM/EDO
Oknum LSM di OKU Timur, KB (Berdiri) menjadi tersangka diduga melakukan penipuan berkedok makelar kasus. 

TRIBUNSUMSEL.COM, MARTAPURA - Secara resmi Polres OKU Timur menyebutkan KB atau BS sebagai tersangka, hal itu disampaikan oleh Kapolres OKU Timur AKBP Dalizon S.I.K .M.H, dalam konferensi pers pada Senin (29/3/2021).

Dijelaskan Kapolres, tersangka KB ini merupakan oknum LSM yang diduga melakukan penipuan pada korban yaitu WK,

Modusnya tersangka akan mengurus permasalahan suami korban yang tersandung perkara Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla). 

Baca juga: Kejaksaan Negeri OKU Timur Amankan Oknum LSM, Diduga Jadi Makelar Kasus, Ini Modusnya

Sehingga korban akhirnya memberikan sejumlah uang hingga puluhan juta pada tersangka.

"Berdasarkan keterangan yang kita peroleh totalnya Rp 85 juta, terbagi menjadi dua termin pertama Rp 40 juta diawal dan 45 juta sisanya,

untuk sementara ini kita sudah memiliki bukti perkara yang cukup berupa barang bukti sejumlah uang Rp 40 juta, Rp 40 juta itu digunakan untuk mengurus perkara agar suami korban bisa keluar dari penjara," ungkap Kapolres.

Baca juga: Dugaan Penipuan Oknum LSM, Kapolres OKU Timur Jamin Proses Hukum Berjalan dengan Profesional

Diungkapkan Kapolres, bahwa beliau ini memang banyak mengenal pejabat publik tapi bukan dikenal, hal itu didapat dengan cara banyak photo dengan pejabat publik atau penegak hukum di acara resmi.

"Pada masyarakat tolong hati - hati jika ada yang menawari sesuatu, ini bisa jadi pelajaran bagi masyarakat, siapapun itu oknum LSM dan lain - lain," ujar AKBP Dalizon.

Selanjutnya tersangka dikenakan pasal 372 dan 378 dengan unsur penggelapan dan penipuan dengan ancaman pidana 4 tahun penjara.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved