Dugaan Penipuan Oknum LSM, Kapolres OKU Timur Jamin Proses Hukum Berjalan dengan Profesional

Oknum LSM sekaligus wartawan media online yang diamankan oleh Kejaksaan Tinggi Negeri OKU Timur diketahui telah diserahkan

Penulis: Edo Pramadi | Editor: Prawira Maulana
EDO/TRIBUNSUMSEL.COM
Kapolres OKU Timur, AKBP Dalizon, S.I.K M. H. 

Laporan wartawan Tribunsumsel.com, : Edo Pramadi

TRIBUNSUMSEL.COM, MARTAPURA - Oknum LSM yang diamankan oleh Kejaksaan Tinggi Negeri OKU Timur diketahui telah diserahkan ke pihak Polres OKU Timur untuk dilakukan pemeriksaan.

Selanjutnya tribunsumsel.com mencoba untuk melakukan konfirmasi pada pihak kepolisian setempat.

Kapolres OKU Timur, AKBP Dalizon, S.I.K, M. H, mengatakan, untuk saat ini pihaknya belum bisa memberikan keterangan resmi pada media namun ia menjamin akan melakukan proses hukum tersebut dengan profesional, prosedural dan obyektif.

"Kami mohon maaf belum bisa beri keterangan resmi saat ini, tentang proses hukum yg sedang kami tangani terhadap saudara kita BS alias KB, sebagai tindak lanjut laporan yang telah kami terima tentang dugaan tipu dan atau penggelapan yang dilakukannya," kata AKBP Dalizon. via WhatsApp. Sabtu (27/3/2021).

Dikatakan dia, dalam waktu dekat pihaknya akan melakukan konferensi pers secara resmi.

"Insya Allah paling lambat hari senin (29/3/2021) nanti kami bisa rilis infonya. Harap maklum dan mohon kerjasamanya," jelasnya.

Diberitakan sebelumnya, bahwa oknum LSM berinisial KB diduga melakukan tindakan penipuan pada korban yang merupakan terdakwa kasus Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) yang saat ini sedang diproses oleh Kejaksaan tinggi negeri di OKU Timur.

Dr Akmal Kodrat Kepala Kejaksaan Negeri OKU Timur menjelaskan, awalnya oknum LSM tersebut mendatangi korban dan menawarkan kepada korban untuk menjadi sebagai kuasa hukumnya.

Selanjutnya KB bertugas mendampingi istri terdakwa layaknya kuasa hukum dengan meminta uang sebesar Rp 85 juta pada istri korban.

Dugaan penipuan itu terungkap ketika istri korban menanyakan kepada pihak kejaksaan mengenai kejelasan status suaminya karena ia sudah memberikan uang pada oknum LSM tersebut.

Setelah itu baru diketahui ternyata KB ini diduga melakukan penipuan dan penggelapan.

"Selanjutnya KB kami kami amankan pada Kamis (25/3/2021) dan diserahkan ke Polres OKU Timur untuk di proses lebih lanjut," ujar Kepala Kejaksaan Tinggi Negeri OKU Timur dalam konferensi persnya. Jumat (26/3/2021).

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved