Berita OKU Timur
Kejaksaan Negeri OKU Timur Amankan Oknum LSM, Diduga Jadi Makelar Kasus, Ini Modusnya
Kepala Kejaksaan Negeri OKU Timur, Dr Akmal Kodrat mengamankan oknum LSM berinisial KB. Diduga Jadi Makelar Kasus.
Penulis: Edo Pramadi | Editor: Yohanes Tri Nugroho
TRIBUNSUMSEL.COM, MARTAPURA - Bertindak sebagai makelar kasus, pria berinisial KB diamankan pihak kejaksaan negeri OKU Timur.
Diketahui KB merupakan salah satu oknum LSM di OKU Timur.
Kepala Kejaksaan Negeri OKU Timur, Dr Akmal Kodrat menjelaskan, awalnya oknum LSM tersebut mendatangi korban dan menawarkan kepada korban untuk menjadi sebagai kuasa hukumnya.
Baca juga: Ironi di OKU Timur, Narkoba Dijual Seharga Rp 10 Ribu
Diketahui korban merupakan terdakwa kasus Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) yang saat ini sedang diproses oleh kejaksaan negeri OKU Timur.
Selanjutnya KB bertugas mendampingi istri terdakwa layaknya kuasa hukum dengan meminta uang sebesar Rp 85 juta pada istri korban.
"Termasuk menawarkan bahwa ia akan melakukan lobi pada pihak kejaksaan," kata Dr Akmal dalam konferensi persnya di kantor Kejaksaan Negeri OKU Timur. Jumat (26/3/2021).
Penipuan itu terungkap ketika istri korban menanyakan kepada pihak kejaksaan mengenai kejelasan status suaminya karena ia sudah memberikan uang pada oknum LSM tersebut.
Baca juga: Impor Beras 1 Juta Ton Rugikan Petani, Ini Penjelasan Kepala Dinas Pertanian OKU Timur
"Kami tegaskan tidak ada oknum kami yang melakukan dan menerima lobi - lobi, karena ini membawa nama institusi kejaksaan, selanjutnya saya perintahkan tim intelejen untuk memastikan," ujarnya.
Setelah itu baru diketahui ternyata KB ini diduga melakukan penipuan dan penggelapan.
"Selanjutnya KB kami kami amankan pada Kamis (25/3/2021) dan diserahkan ke Polres OKU Timur untuk di proses lebih lanjut," tandasnya.