Berita Palembang

Setelah Palembang, Tilang Elektronik Juga Akan Diterapkan di Semua Wilayah Sumsel

Dirlantas Polda Sumsel Kombes Pol CF Hotman Sirait, Sabtu (27/3/2021) menjelaskan, kamera ETLE nantinya tidak hanya dilakukan di wilayah Palembang

Penulis: M. Ardiansyah | Editor: Wawan Perdana
ISTIMEWA
Kendaraan yang teridentifikasi ketika melakukan pelanggaran di ruang RTMC. Tilang elektronik di Palembang rencananya akan diterapkan pada 28 April 2021. 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG-Tilang elektronik di Palembang rencananya akan diterapkan pada 28 April 2021.

Uji coba kamera ETLE yang sudah dipasang, terus dilakukan Ditlantas Polda Sumsel.

Setelah di Palembang, Direktorat Lalulintas Polda Sumsel akan menerapkan ini di daerah lain di Sumsel.

Dirlantas Polda Sumsel Kombes Pol CF Hotman Sirait, Sabtu (27/3/2021) menjelaskan, kamera ETLE nantinya tidak hanya dilakukan di wilayah Palembang saja.

Pemasangan kamera ETLE juga akan dilakukan di seluruh wilayah Sumsel.

Dirinya mengungkapkan, sudah memerintahkan seluruh kasat lantas jajaran untuk berkoordinasi dengan pemerintah daerah dan stake holder yang ada di daerah masing-masing.

Baca juga: Masa Ujicoba Tilang Elektronik di Polda Sumsel, Ini Pelanggaran Didominasi Tertangkap Kamera ETLE

Dengan demikian, apa yang telah menjadi program Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo bisa berjalan dengan baik.

"Sekali lagi kami imbau kepada seluruh masyarakat khususnya masyarakat Palembang, tertib berlalu lintas datangnya dari diri sendiri."

"Jangan sampai, takut dan tertib karena adanya ETLE. Ini hanya sebagai sarana untuk menciptakan tertib berlalu lintas di jalan," pungkasnya.

Jenis Pelanggaran

Berdasarkan hasil uji coba yang telah dilakukan saat ini, terlihat kesadaran untuk tertib berlalu lintas masyarakat Sumsel, khususnya Palembang masih rendah.

Dari pemantauan yang dilakukan, masih banyak masyarakat melakukan pelanggaran tanpa disadari.

Hal ini, lantaran belum ada rasa kesadaran untuk tertib berlalu lintas.

"Kalau ditanya yang mendominasi pelanggaran, bocorannya didominasi tidak mengenakan helm, menerobos lampu merah, melewati markah jalan atau garis putih di traffic light hingga tidak mengenakan safety belt," ungkap Dirlantas Polda Sumsel Kombes Pol CF Hotman Sirait.

Masyarakat diimbau agar lebih sadar lagi dalam berlalu lintas. Tertib berlalu lintas, bukan demi diri sendiri tetapi juga pengguna jalan lain.

Karena, saat di jalan bukan hanya kendaraan saja, tetapi juga ada hak pejalan kaki.

Dari itulah, memang sangat penting tumbuhnya rasa kesadaran tertib berlalu lintas untuk kepentingan bersama.

Lanjut Hotman, sekecil apapun pelanggaran yang dilakukan pengendara akan cepat ditangkap kamera ETLE.

Maka, bila tidak mau tertangkap kamera ETLE karena melanggar lebih baik dari sekarang tumbuhkan rasa kesadaran dalam diri sendiri untuk tertib berlalu lintas.

"Untuk denda, sesuai dengan peraturan lalu lintas. Setiap daerah berbeda-beda dalam kesepakatan menentukan denda terhadap pelanggar. Biasanya, denda yang dikenakan sudah ada penetapan dan koordinasi antara kepolisian, kejaksaan dan pengadilan," katanya.

Baru 2 Kamera Berfungsi

Dirlantas Polda Sumsel, masih terus melakukan uji coba koneksi antara kamera ETLE yang mengirimkan data pelanggar perangkat ke server data.

Dirlantas Polda Sumsel Kombes Pol CF Hotman Sirait menjelaskan, memang untuk saat ini ada sembilan titik kamera ETLE yang dipasang.

Namun, tidak menutup kemungkinan seiring berjalannya waktu kamera ETLE akan terus ditambah.

"Kalau masalah ada sembilan titik kamera ETLE yang tersebar melalui pesan berantai di WhatsApp, sah-sah saja. Tetapi, perlu diketahui bila kamera ini juga kami pasang di kendaraan patroli anggota. Jadi sifatnya bisa saja menyebar," kata Hotman, Sabtu (27/3/2021).

Lanjut Hotman, untuk saat ini memang baru dua kamera ETLE yang sudah berfungsi dengan baik.

Dari hasil ujicoba yang dilakukan, tidak ada kendala sama sekali.

Kamera ETLE yang memotret pelanggar lalu lintas, langsung bisa mengirim data ke server data.

Tidak ada kendala sama sekali, meski kamera terkena hujan dan panas.

Perangkat ini akan tetap bisa mengirim data pelanggar ke server.

"Saya mengajak masyarakat untuk tertib berlalu lintas. Bukan karena ada ETLE nya, tetapi tertib berlalu lintas datang dari diri sendiri.
Memang, kamera ETLE ini akan beroperasi selama 24 jam tanpa berhenti.

Jadi setiap pelanggaran pasti akan tertangkap kamera, tetapi sekali lagi saya imbau kesadaran tertib itu datang dari diri sendiri," jelasnya. 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved