Suara Rizieq Shihab di Sidang Tatap Muka, Singgung Kerumunan Orang Dekat Jokowi, Sebut Diskriminasi
Jaksa menyatakan akibat berkumpulkan ribuan orang pada acara tersebut, menimbulkan lonjakan penyebaran Covid-19 di Petamburan dan sekitarnya.
TRIBUNSUMSEL.COM, JAKARTA - Rizieq Shibab terdakwa kasus pelanggaran protokol kesehatan dan UU Kekarantinaan Kesehatan, membacakan eksepsi atau surat pembelaan pribadi atas dakwaan JPU dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jumat (26/3/2021).
Mantan pentolan Front Pembela Islam (FPI) itu menyatakan sudah menjadi rahasia umum bahwa aneka kerumunan dan pelanggaran prokes yang dilakukan orang - orang dekat Presiden Joko Widodo dibiarkan bahkan dibenarkan.
Namun sikap polisi dan kejaksaan berbanding terbalik saat menangani kasusnya.
"Sudah menjadi rahasia umum yang disaksikan dan diketahui semua lapisan masyarakat bahwa aneka kerumunan dan pelanggaran prokes yang dilakukan secara demonstratif oleh orang-orang dekat Jokowi dibiarkan oleh aparat bahkan dibenarkan," kata dia.
Ia mencontohkan aneka pelanggaran yang dilakukan orang - orang dekat Jokowi.
Antara lain anak dan menantu Jokowi saat Pilkada 2020 di Solo dan Medan belasan kali melanggar prokes.
Tapi proses hukum tidak berjalan di kepolisian maupun kejaksaan.
"Apa karena mereka keluarga presiden sehingga mereka kebal hukum?," tanya Rizieq.
Selain itu, anggota Dewan Pertimbangan Presiden di Pekalongan sejak awal pandemi selama berbulan-bulan setiap malam Jum’at Kliwon, menggelar Kerumunan ribuan massa tanpa jaga jarak dan tanpa masker.
Bahkan sempat membuat pernyataan dihadapan ribuan massa untuk mengabaikan dan tidak peduli wabah Corona. Tapi anggota Wantimpres tersebut tak pernah tersentuh hukum.
Lalu hal paling fenomenal adalah saat Presiden Joko Widodo pada tanggal 23 Februari 2021, menggelar kerumunan ribuan massa tanpa prokes, bahkan lempar bingkisan yang sudah direncanakan dan disiapkan sebelumnya.
Kejadian itu terjadi di Maumere, Nusa Tenggara Timur.
Baca juga: Sopir dari Salah Satu Kuasa Hukum Rizieq Shihab Diamankan karena Bawa Sajam : Untuk Potong Mangga
Baca juga: Adu Mulut hingga Saling Dorong Terjadi di PN Jakarta Timur, Kuasa Hukum Rizieq Shihab Memaksa Masuk
Atas kejadian itu, tanpa punya rasa malu Mabes Polri langsung menyatakan tidak ada pelanggaran prokes dalam peristiwa tersebut.
"Kenapa kepolisian dan kejaksaan menutup mata dan membiarkan berbagai kerumunan yang dengan sengaja melanggar prokes, tanpa merasa bersalah apalagi meminta maaf, bahkan dilakukan secara berulang kali?!," lanjut Rizieq.
Sehingga menurutnya jelas bahwa proses hukum atas kasus kerumunan di Petamburan adalah bentuk diskriminasi hukum.