Ayah Dibunuh Anak Kandung Gegara Tak Dibelikan Honda Jazz, Puncaknya saat Minta Rp3 Juta, Terkuak

Akhirnya, akumuasi kekesalan dan emosi itu membakar Adi Pratama hingga tega membunuh ayah kandungnya.

Editor: Weni Wahyuny
Kolase SURYA.co.id/Erwin Wicaksono
Adi Pratama, pembunuh ayah kandung. Dia cemburui ayah selingkuhi istrinya hingga perceraian terjadi. Modus sebenarnya pria Malang ini minta mobil Honda Jazz tak dituruti 

“Lalu pelaku ini sebenarnya sudah menikah tapi kemudian bercerai.

Pelaku ini curiga bapaknya berselingkuh dengan mantan istrinya.

Padahal itu sama sekali tidak bisa dibuktikan dan hanya rekaan-rekaan dari si pelaku saja,” tegas Hendri.

Di sisi lain, tersangka Adi diam seribu bahasa ketika ditanya motif serta dendam yang alami kepada bapaknya.

Pria bertato ini hanya menatap dan berjalan ketika memasuki ruang tahanan Polres Malang.

Dibawa ke RSJ Lawang

Pihak kepolisian pun membawa Adi ke RSJ Lawang untuk mengetahui kondisi psikologis sekaligus kejiwaannya.

“Sementara akan kami tempatkan di RSJ Lawang sampai mengetahui status jelasnya.

Kalau memang ditemukan gangguan kejiwaan akan kita proses sesuai aturan yang berlaku untuk kasus orang-orang dengan gangguan kejiwaan,” jelasnya.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan Pasal 351 Ayat 3 tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

Kalap saat membunuh ayah kandung

“Saat dilakukan identifikasi, pelaku meminta uang Rp 3 juta, tapi hanya dikasih Rp 1 juta. Inilah yang membuat pelaku kalap dan melakukan upaya penganiayaan kepada korban,” ungkap Kapolres Malang ketika gelar rilis di Polres Malang pada Kamis (25/3/2021).

Tamin selama ini bekerja sebagai petani. Sedangkan Adi belum bekerja alias pengangguran.

Saat membacok ayah kandungnya, Adi dikabarkan menggunakan senjata tajam sejenis celurit.

"Bekas lukanya cukup parah di muka, punggung, pergelangan tangan kanan, kemudian di pinggang sampai ke bawah ada luka bakar,” ujar Hendri.

Halaman
1234
Sumber: Surya
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved