Adu Mulut hingga Saling Dorong Terjadi di PN Jakarta Timur, Kuasa Hukum Rizieq Shihab Memaksa Masuk

"Baru kali ini saya pengacara dihalang-halangi seperti ini. Bukan gak bisa, memang tidak ada dasarnya. Alasannya mengada-ngada," jelasnya.

Editor: Weni Wahyuny
TribunJakarta/Nur Indah Farrah Audina
Memaksa masuk, sejumlah kuasa hukum Rizieq Shihab terlibat adu mulut dan saling dorong dengan barikade polisi di PN Jakarta Timur, Jumat (26/3/2021) 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Nur Indah Farrah Audina

TRIBUNSUMSEL.COM, CAKUNG - Suasana Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jumat (26/3/2021) pagi.

Seperti diketahui, Rizieq Shihab menjalani sidang secara tatap muka di PN Jakarta Timur hari ini.

PN Jakarta Timur menyatakan tidak akan menyiarkan sidang perkara dugaan tindak pidana kekarantinaan kesehatan Rizieq Shihab yang digelar offline pada hari ini, 

Sidang perkara nomor 221, 222, dan 226 ini tidak lagi disiarkan secara live streaming lewat akun YouTube PN Jaktim lantaran digelar tatap muka dengan menghadirkan Rizieq di ruang sidang.

Namun, mengingat kondisi saat ini tengah pandemi pembatasan tetap dilakukan.

Pantauan TribunJakarta.com, sejumlah anggota kuasa hukum Rizieq Shihab yang hadir sempat memaksa masuk.

Barikade polisi yang semakin diperketat sontak membuat suasana kian memanas.

Aksi adu mulut dan saling dorong pun tak terelakan.

"Kami dari pengacara maka berhak mendampingi sebagai penasehat hukum. Enggak ada itu yang ngelarang ya," ucap Anggota Kuasa Hukum, Muhammad Kamil Pasha di lokasi.

Kamil menyebut kejadian seperti ini baru pertama kali ia rasakan.

Memaksa masuk, sejumlah kuasa hukum Rizieq Shihab terlibat adu mulut dan saling dorong dengan barikade polisi di PN Jakarta Timur, Jumat (26/3/2021)
Memaksa masuk, sejumlah kuasa hukum Rizieq Shihab terlibat adu mulut dan saling dorong dengan barikade polisi di PN Jakarta Timur, Jumat (26/3/2021) (TribunJakarta/Nur Indah Farrah Audina)

Menurutnya, ia memiliki hak untuk mendampingi Rizieq Shihab selama persidangan berlangsung.

"Baru kali ini saya pengacara dihalang-halangi seperti ini. Bukan gak bisa, memang tidak ada dasarnya. Alasannya mengada-ngada," jelasnya.

"Kan jelas dari terdakwa akan didampingi siapa penasehat hukumnya. Kejadian ini baru saya alami kali ini. Ini mencari keadilan, tolong jangan dihalangi lagi untuk mendampingi di persidangan," tandasnya.

Sebagai informasi perkara nomor 221 dan 222 yang diputuskan digelar offline merupakan kasus kerumunan warga di Petamburan, Jakarta Pusat, berkas 221 untuk terdakwa Rizieq Shihab.

Berkas nomor 222 untuk terdakwa Haris Ubaidillah, H. Ahmad Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus Alias Idrus Al Habsyi, dan Maman Suryadi yang juga ditahan di Rutan Bareskrim Polri seperti Rizieq.

Sementara berkas nomor 226 dengan terdakwa Rizieq Shihab merupakan perkara kerumunan warga di Pondok Pesantren Alam Agrokultural, Megamendung Bogor.

Dalam kasus kerumunan warga di Petamburan, Jakarta Pusat Rizieq didakwa menghasut simpatisannya agar datang pada kegiatan Maulid Nabi Muhammad SAW sekaligus pernikahan putrinya pada 14 November 2020.

Habib Rizieq Shihab tiba di PN Jakarta Timur, Jumat (26/3/2021)
Habib Rizieq Shihab tiba di PN Jakarta Timur, Jumat (26/3/2021) (Tribun Jakarta)

Sementara pada perkara 226 Rizieq Shihab didakwa melanggar karantina kesehatan karena menggelar acara peletakan batu pertama pembangunan masjid di Pondok Pesantren Alam Agrokultural yang menimbulkan kerumunan warga.

Tiga perkara ini diadili susunan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang diketuai Suparman Nyompa dengan dua hakim anggota yakni M. Djohan Arifin, dan Agam Syarief Baharudin.

Rileks Saja

Sidang kasus protokol kesehatan Rizieq Shihab digelar tatap muka di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) hari ini, Jumat (26/3/2021).

Dikutip dari Tribunnews, Anggota kuasa hukum Rizieq Shihab, Azis Yanuar mengatakan, pihaknya akan senantiasa mengikuti aturan dan akan menyikapinya lebih tenang saat menjalani persidangan.

"Santai saja (dijalankannya) hari ini eksepsi pribadi (MRS) dan dari kuasa hukum untuk kasus kerumunan Petamburan dan Megamendung," ungkap Azis saat dikonfirmasi, Jumat (26/3/2021).

Azis mengungkapkan, untuk menjalani sidang saat ini pihaknya tidak perlu waspada.

Mengingat sidang yang akan dijalani kliennya saat ini masih dalam perkara yang terjadi di kehidupan dunia.

"Untuk sidang dunia ini relaks saja dan jalani dengan baik sesuai aturan, kalau persidangan akhirat baru HRS super serius dan khawatir serta waspada, was-was," ungkapnya.

Sebelumnya, Azis Yanuar meminta simpatisan serta masyarakat yang akan menghadiri sidang lanjutan kliennya di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim), untuk senantiasa tertib dan disiplin.

Di mana sidang lanjutan kasus pelanggaran protokol kesehatan dengan terdakwa Rizieq Shihab akan perdana digelar secara tatap muka pada Jumat (26/3/2021).

"Imbauan supaya masyarakat, pecinta HRS dkk agar dalam menyimak dan memantau jalannya persidangan tetap tertib, disiplin," kata Azis saat dikonfirmasi, Kamis (25/3/2021).

Azis juga mengimbau para simpatisan Rizieq Shihab untuk tetap menerapkan protokol kesehatan serta menjaga ketertiban umum.

Rizieq Shihab
Rizieq Shihab (Tribunnews.com, Igman Ibrahim)

"Tidak mengganggu orang lain dan khalayak umum, ikuti aturan aparat keamanan dan jalankan prokes," ujar Azis.

Senada dengan Azis, eks Pentolan Front Pembela Islam (FPI) Muhammad Rizieq Shihab (MRS), juga meminta kepada seluruh simpatisannya yang akan menghadiri sidang lanjutan pada Jumat (26/3/2021), untuk tertib dan tidak mengganggu jalannya persidangan.

Hal itu ia sampaikan saat dirinya memberikan jaminan kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jakarta Timur), seusai mengabulkan permintaannya untuk dapat dihadirkan secara langsung dalam sidang berikutnya.

"Saya mohon, saya serukan kepada umat Islam, masyarakat yang menghadiri sidang ini di luar gedung pengadilan agar tetap jaga protokol kesehatan, tertib, menjaga arus lalu lintas, jangan ganggu siapapun," kata Rizieq, Rabu (24/3/2021).

Rizieq Shihab juga meminta simpatisan yang hadir untuk senantiasa memanjatkan doa dan banyak berzikir.

"Banyak berzikir, dan mengikuti sidang dengan tertib," tegas Rizieq.

Dia berharap pada persidangan yang akan dilakukan nantinya di ruang sidang PN Jakarta Timur, dapat berjalan dengan baik tanpa adanya hambatan.

"Agar kami di dalam gedung sidang dapat menjalankan sidang dengan khidmat," ujarnya.

Diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur (Jaktim) akhirnya mengabulkan keinginan terdakwa Rizieq Shihab untuk mengikuti sidang secara tatap muka.

Majelis Hakim yang terdiri dari Suparman Nyompa, M Djohan Arifin, dan Agam Syarief Baharudin ini mengabulkan permintaan Rizieq dalam sidang yang digelar Selasa (23/3/2021) kemarin.

Bahkan, hakim mengabulkan permohonan sidang tatap muka untuk dua perkara sekaligus.

Pertama, perkara nomor 222/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim terkait kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat.

Kedua, perkara 226/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim terkait kasus kerumunan dan pelanggaran protokol kesehatan di Megamendung Bogor, Jawa Barat.

"Menetapkan, mengabulkan permohonan pemohon," kata hakim Suparman.

Dengan dikabulkannya permohonan ini, Rizieq tak lagi mengikuti sidang virtual dari Rutan Bareskrim.

Ia bisa langsung hadir di PN Jakpus sebagaimana perintah dari hakim.

"Memerintahkan penuntut umum agar menghadirkan terdakwa tiap kali jadwal sidang," kata hakim.

Adapun, keputusan hakim ini keluar setelah kuasa hukum Rizieq menyerahkan surat permohonan agar sidangnya digelar secara offline.

Kuasa hukum Rizieq juga menyerahkan surat jaminan yang memastikan kehadiran Rizieq Shihab ke PN Jaktim tak menimbulkan kerumunan.

Hakim pun mengingatkan sidang bisa digelar secara online kembali bila Rizieq melanggar jaminan.

"Apabila pemohon melanggar jaminan, maka penetapan (sidang offline) ini akan ditinjau kembali," kata hakim.

Keputusan serupa juga dikeluarkan hakim untuk 5 terdakwa lain dalam kasus kerumunan petamburan dengan perkara nomor 222/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim.

Kelima terdakwa yakni Haris Ubaidillah, Ahmad Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus alias Idrus Al-Habsyi, dan Maman Suryadi.

Kelimanya diwakili oleh kuasa hukum yang sama dengan Rizieq.

Setelah kuasa hukum menyerahkan surat jaminan untuk tertib protokol kesehatan, kelima terdakwa itu juga diizinkan hadir langsung untuk sidang tatap muka di PN Jaktim.

Hakim kemudian memutuskan menunda sidang dengan agenda pembacaan eksepsi bagi Rizieq dan kelima terdakwa lain itu.

Hakim kembali menjadwalkan sidang pada Jumat (26/3/2021) mendatang.

Baca juga: HARI INI Rizieq Shihab Sidang Secara Offline, Aziz Yanuar : Untuk Sidang Dunia ini, Relaks Saja

Berita Tentang Sidang Rizieq Shihab

Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Memaksa Masuk, Kuasa Hukum Rizieq Shihab Terlibat Adu Mulut dan Saling Dorong dengan Polisi

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved