Kim Jong Un Perintahkan Koruptor Ditembak Mati Depan Umum, Anak Koruptor Diasingkan, Hartanya Disita

Seorang manajer pemerintahan di Korea Utara yang melakukan korupsi dieksekusi mati hingga anak dan hartanya disita.

ISt
Kim Jong Un tembak mati koruptor 

TRIBUNSUMSEL.COM - Korea Utara sudah menerapkan koruptor ditembak mati disaksikan di depan masyarakat.

Tembak mati koruptor ini dilakukan agar tidak ada lagi pejabat yang berani korupsi di Korea Utara.

Terbaru, seorang manajer pemerintahan di Korea Utara yang melakukan korupsi dieksekusi mati hingga anaknya diasingkan serta hartanya disita negara.

Orang itu menjabat sebagai Manajer Kantor Kehutanan di Provinsi Chagang, menurut laporan Daily NK pada Rabu (23/3/2021). 

Manajer itu dieksekusi di depan umum atas tuduhan penyelundupan sejumlah besar pohon ke China selama 5 tahun terakhir, untuk memperkaya diri sendiri.

Kim Jong Un menonton latihan oleh sub-unit artileri jarak jauh militer
Kim Jong Un menonton latihan oleh sub-unit artileri jarak jauh militer (KCNA via Yonhap dan EPA)

Pada 19 Maret lalu, seorang sumber mengatakan kepada Daily NK bahwa: "Menurut pengumuman oleh kantor kehutanan Kabupaten Chosan, manajer kantor kehutanan, keluarga mereka, dan pejabat dari pemerintah kabupaten dan provinsi menghadiri eksekusi seorang pria berusia 50-an bernama Kang."

"Dia adalah manajer dari kantor kehutanan setempat," jelas sumber itu.

Menurut sumber, awal mula eksekusi ini karena Kongres Partai Kedelapan mengungkap skandal korupsi Kang.

Setelah itu, kantor kejaksaan provinsi meluncurkan pemeriksaan ke Kantor Kehutanan Chosan.

Diketahui Kantor Kehutanan Chosan bertugas menghasilkan kayu untuk mendukung pertambangan di Tambang Batubara Jikdong di Sunchon, Provinsi Pyongan Selatan.

Namun ternyata hasil pemeriksaan mengungkap dinas ini bahkan gagal memenuhi 50 persen dari targetnya.

Sebanyak 7 orang dari departemen inspeksi ekonomi kantor kejaksaan provinsi menemukan Kang mengirim kayu ke perbatasan Wiwon.

Kayu-kayu itu kemudian diselundupkan ke China dan hal ini telah dilakukan selama 5 tahun terakhir.

Kang menggunakan uang hasil korupsi itu untuk menyekolahkan ketiga anaknya di universitas bergengsi di Pyongyang.

Dia juga membeli apartemen mewah senilai USD 100.000 (sekira Rp1,4 miliar) di ibu kota agar bisa tinggal di sana.

Alhasil Kang ditahan kejaksaan provinsi dengan tuduhan menyelundupkan kayu untuk keuntungan pribadi dan tidak memenuhi rencana ekonomi rakyat.

Namun tuduhan terhadap Kang tidak cukup sampai disitu saja.

Kejaksaan juga mendakwa Kang atas kejahatan yang lebih fatal, yakni melanggar perintah dari Kim Jong Un.

Pada 2015, Kim Jong Un mendeklarasikan dimulainya "pertempuran restorasi hutan".

Dia memberikan perintah untuk menanam sepuluh pohon untuk satu pohon yang ditebang.

Kang dikritik karena melanggar perintah Pemimpin Tertinggi.

Apalagi dia menebang pohon dalam jumlah yang banyak tanpa menanam kembali, sehingga tanah di hutan itu tandus.

Otoritas Korea Utara menganggap Kang melakukan pelanggaran serius karena mengkhianati Kim.

Oleh karena itu, mereka memutuskan untuk mengeksekusi Kang secara terbuka untuk dijadikan contoh kepada pejabat lain di provinsi tersebut termasuk yang ada di kantor kehutanan.

"Kementerian Jaminan Sosial provinsi melakukan eksekusi publik dengan menembakkan tiga puluh butir peluru tanpa ampun ke Kang," kata sumber itu.

"Mereka melakukannya untuk memancing lebih banyak ketakutan di antara orang-orang."

Setelah kantor kejaksaan menangkap suaminya, istri Kang bunuh diri.

Ketiga anak mereka diasingkan dari Pyongyang dan ditempatkan di pertanian terpisah di Dokchon, Provinsi Pyongan Selatan.

Nahasnya kedua anak laki-laki Kang digugat cerai oleh istri mereka sebelum berangkat ke pengasingan.

Namun putri Kang dilaporkan ditemani oleh suaminya setelah pria itu berjanji tidak akan menceraikannya.

"Penduduk setempat mengatakan bahwa beruntung (kantor kejaksaan) tidak mengirim mereka ke kamp penjara politik," kata sumber itu.

Masih menurut penuturan sumber, semua aset Kang juga telah disita negara.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved