Cinta Terlarang Bu Kades dengan Stafnya Buat Suami Meradang, Dikhianati Berkali-kali, Ada Chat Mesra

Ia menyebut, berdasarkan keterangan kliennya, apa yang dilakukan oleh terlapor ini bukan sekali ataupun dua kali.

Editor: Weni Wahyuny
surya.co.id/galih lintartika
EM (kiri), suami Kepala Desa (Kades) di Pasuruan berinisial RK yang kepergok selingkuh dengan staf desanya SLM 

"Bahkan anak saya yang besar juga sempat ikut tanda tangan dalam surat pernyataan itu. Tapi ternyata terulang lagi seperti ini," tambah dia.

Resmi Lapor ke Polisi

Sebelumnya, EM resmi melaporkan istrinya, RK (38) atas dugaan perselingkuhan dengan stafnya, Kasi Pelayanan dan Pemerintahan, SLM ke polisi.

EM mendatangi Polres Pasuruan Kota didampingi tim kuasa hukumnya.

Laporan ini adalah buntut dari EM yang memergoki istrinya sedang berduaan di rumah saudara SLM beberapa waktu lalu.

Skandal percintaan kades dengan stafnya ini pun akhirnya viral.

Video dugaan perselingkuhan kades dengan anak buahnya ini pun viral dan menjadi bahan perbincangan di media sosial.

Laporan resmi dilakukan setelah sang suami mengumpulkan sejumlah barang bukti.

Perwakilan tim kuasa hukum EM, Aditya Anugrah Purwanto mengatakan, laporan ini adalah laporan dugaan perzinaan.

Ia menyebut, berdasarkan keterangan kliennya, apa yang dilakukan oleh terlapor ini bukan sekali ataupun dua kali.

"Sudah berulang kali. Tapi tidak menyadari apa yang diperbuat itu salah. Dan terus berulang, hingga akhirnya kesabaran klien saya ini habis. Informasi yang saya terima, ini yang ketiga kalinya terpergok," kata dia saat memberikan keterangan ke media.

Dia menjelaskan, kliennya ingin mendapatkan keadilan.

Dari laporan ini, ia ingin istrinya ini sadar akan perbuatannya yang salah.

Kliennya juga berharap istrinya RK dan SLM bisa mendapatkan sanksi dan hukuman yang setimpal.

Terpisah, EM mengakui sudah memergoki istrinya selingkuh ini tiga kali.

Halaman
1234
Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved