Kisah Seorang Istri yang Cari ABG Untuk Layani Suami yang Mengalami Kelainan Seksual, Endingnya
Kisah Seorang Istri yang Cari ABG Untuk Layani Suami yang Mengalami Kelainan Seksual, Endingnya
Dua pria dan seorang perempuan yang sedang 'bermain' bersama di kamar hotel itu.
"Satu dari dua pria itu adalah JEG. Dia suami dari si perempuan," lanjut Ambuka.
Dari penggerebekan itu, petugas menyita beberapa alat bukti.
Termasuk alat kontrasepsi bekas pakai, tiga belum terpakai dan uang Rp 600.000.
Setelah melalui serangkaian pemeriksaan, petugas menetapkan JEG sebagai tersangka.
Karena dia sendiri yang telah menjual istrinya untuk melayani pria lain.
Dia dijerat Pasal 12 jo Pasal 2 UU no 21 tahun 2007 tentang human trafficking dan atau Pasal 296 KUHP tentang mempermudah tindakan cabul dan atau Pasal 506 tentang mucikari.
Ancaman hukumannya 15 tahun penjara.
Dalam pemeriksaan, JEG mengaku sudah empat kali melakukan hal itu.
Pertama dan kedua di Semarang, ketiga di Surabaya dan satu di Sidoarjo.
"Berawal dari media sosial. Kemudian lanjut ke hotel," jawabnya.
(Tribunnews.com/Pravitri Retno W, Pos Kupang/Amar Ola Keda)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul FAKTA Istri Bayar ABG untuk Layani Suami, Manfaatkan Kondisi Korban hingga Pelaku Buron 8 Bulan.