Kisah Seorang Istri yang Cari ABG Untuk Layani Suami yang Mengalami Kelainan Seksual, Endingnya
Kisah Seorang Istri yang Cari ABG Untuk Layani Suami yang Mengalami Kelainan Seksual, Endingnya
IMP dan AD disebut telah melanggar Pasal 81 Undang-undang Perlindungan Anak.
Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol Rishian Budhiaswanto, mengungkapkan saat ini kedua pelaku telah diperiksa dan ditahan.
"Keduanya sudah diperiksa dan ditahan di Mapolda NTT,” katanya, Selasa (23/3/2021), dilansir Pos Kupang.
Baca juga: Ngaku Diculik, Gadis Ini Ternyata Pergi Jalan-jalan Bersama Kekasih Selama Dua Pekan, Bekal Habis
Baca juga: Mengenal Sosok Raden Ajeng Putri Purnaningrum Anak Raja Solo yang Menikah Hari Ini, Siapa Suaminya ?
Kejadian Serupa
Pada 2020 lalu, kasus hubungan bertiga di Sidoarjo, Jawa Timur sempat membuat geger publik.
JEG (37), tega menjual istrinya WT (39) pada pria lain dengan layanan hubungan bertiga.
Keduanya diketahui merupakan pasangan suami istri asal Jombang.
Dari hasil pemeriksaan diketahui, meski dijadikan komoditas seksual oleh sang suami, sang istri juga mengaku menikmati.
Kepada petugas, WT mengaku awalnya malu-malu dan canggung, tapi beberapa kali akhirnya dia sendiri menikmatinya.
Keduanya sudah berulang kali melakoni bisnis esek-esek itu.
Bahkan sampai luar daerah yakni Semarang, Surabaya, dan Sidoarjo.
"Modusnya, pelaku pria berinisial JEG menawarkan layanan istrinya untuk dua orang laki-laki lewat akun media sosialnya," kata Kasat Reskrim Polresta Sidoarjo, AKP Ambuka Yudha Hardi Putra, Jumat (3/4/2020).
Polisi awalnya mendapat informasi dari media sosial tersebut.
Dipantau, sampai terdeteksi pelaku sedang melayani pelanggan di sebuah hotel di Sidoarjo.
Ketika digerebek petugas, ada tiga orang di dalam kamar.