Sidang Johan Anuar

Johan Anuar Diusulkan Jadi Bupati OKU, Herman Deru: Saya Tunda Dulu Sampai Adanya Inkrah

Setelah saya pelajari dengan pertimbangan-pertimbangan dari Otonomi Daerah (Otda) ternyata saudara saya Johan Anuar dalam posisi dinon aktifkan.

Penulis: Linda Trisnawati | Editor: Vanda Rosetiati
TRIBUN SUMSEL/LINDA TRISNAWATI
Gubernur Sumsel Herman Deru saat di Griya Agung, Rabu (24/3/2021). Herman Deru menegaskan hingga saat ini dirinya masih harus menunggu status inkrah proses hukum terkait usulan DPRD OKU agar Johan Anuar jadi Bupati OKU. 

DPRD dengan agenda pokok pentepan usulan pemberhentian bupati OKU dan usulan penetepan wakil bupati menjadi Bupati OKU.

Dikesempatan itu Ketua DPRD OKU menjelaskan, bahwa berpedoman Undang –Undnag Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan Daerah Pada Pasal 78 ayat (1) Huruf (A) mneyatakan bahwa Kepala Daerah dan atau Wakil Kepala Daerah diberhentikan karena meninggal dunia, serta pada Pasal 79 Ayat (1) menegaskan bahwa pemberhentian kepala daerah atau wakil kepala daerah diumumkan oleh pimpinan DPRD dalam Rapat Paripurna dan diusulkan oleh pimpinan DPRD kepada presiden melalui menteri untuk gubernur dan wakil gubernur serta menteri mellaui gubenur sebagai wakil pemerintahan pusat.

Untuk bupati dan atau Wakil Bupati atau Walikota dan atau Wakil Walikota untuk mendapatkan penetapan pemberhentian.

Selanjutnya merujuk pada Undnag-_undang Nomor 10 Tahun 2016 Pasal 173 Ayat (1) menyebutkan dalam hal Gubernur, walikota, bupati berhenti karena mneinggal dunia maka wakil gubernur , wakil walikota, wakil bupati menggantikan gubernur, walikota, bupati.
"Maka dari itu kita akan menyetujui dua keputusan DPRD OKU yaitu usul pemberhentian Drs H Kuryana Azis sebagai Bupati Ogan Komering Ulu dikarenakan meninggal dunia. Usul penetapan Drs Jjohan Auar SH MM sebagai Bupati OKU sampai sisa masa jabatan," terang Ketua DPRD OKU.

Sementara itu rapat paripurana sempat diskor selama 1 jam karena tidak qourum.

Awalnya dijadwalkan pukul ini sempat molor sampai pukul 10.45. Setelah rapat dibuka , namun setelah diteliti anggota dewan yang jadir hanya 15 orang dari 35 anggota DPRD OKU. Karena tidak qourum maka sidang diskor selama satu jam. Skor dicabut pukul 12.20 delanjutkan dengan Sekwan membacakan rekapitulasi anggota dewan yang hadir sebanyak 14 orang dari 35 anggota dewan. Menurut ketua DPRD OKU anggota dewan yang tidak hadir, ada yang sakit dan ada juga yang sedang isolasi mandiri karena terpapar covid-19.

"Nanti akan kita buatan risalahnya," terang Ketua DPRD OKU.

Ikuti Kami di Google Klik

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved