Kejati Sumsel Geledah BPKAD Ogan Ilir
Tindaklanjuti Kasus Korupsi oleh FZ, Kejati Sumsel 3 Jam Geledah Kantor BPKAD Ogan Ilir
Petugas Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan menggeledah kantor Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Ogan Ilir di Indralay
Penulis: Agung Dwipayana | Editor: Prawira Maulana
TRIBUNSUMSEL.COM, INDRALAYA - Petugas Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan menggeledah kantor Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Ogan Ilir di Indralaya.
Sebanyak 20 orang petugas Kejati Sumsel yang dibantu Kejari Ogan Ilir, tiba di Indralaya pada Selasa (23/3/2021) siang pukul 10.30.
Petugas mulai melakukan penggeledahan satu jam kemudian.
Penggeledahan terkait kasus korupsi proyek yang dilakukan salah seorang ASN di Dinas PUPR Ogan Ilir mengundang perhatian.
Bahkan Wakil Bupati Ogan Ilir, Ardani mendatangi petugas Kejati yang sedang menggeledah beberapa ruangan BPKAD tersebut.
"Biasa, pemeriksaan untuk menggali informasi," kata Ardani kepada wartawan saat keluar dari kantor BPKAD Ogan Ilir.
Menurutnya, saat ini hanya kantor BPKAD Ogan Ilir yang diperiksa.
Saat ditanya perihal pemeriksaan ini, Ardani menolak memberikan tanggapan.
"Saya tidak sampai ke subtansi itu. Saya mampir ke sini (kantor BPKAD) mau silaturahim ketemu Asisten Pidsus," ungkap Ardani yang juga didampingi Sekda Ogan Ilir, Muhsin Abdullah itu.
Bagi Ardani, setiap proses penegakan hukum harus dihormati oleh siapapun.
"Kita harus menghormati proses hukum yang ada dan saya tidak tahu dengan kasus apa yang diperiksa ini," kata Ardani.
Penggeledahan pun akhirnya selesai pukul 14.30.
Tampak salah seorang petugas Kejati Sumsel membawa tumpukan berkas dan memasukkannya ke dalam mobil.
Saat ditanya wartawan, petugas tersebut tak bersedia memberikan keterangan.
"Tanya Kasi Intel Kejari saja, ya," kata petugas tersebut sambil berlalu.
Sementara Kasi Intel Kejari Ogan Ilir, Evan Avturedi mengungkapkan, penggeledahan kantor BPKAD oleh Kejati Sumsel dibantu Kejari ini terkait kasus korupsi proyek peningkatan jalan Simpang Pelabuhan Dalam (Pemulutan)-Indralaya.
"Iya, pemeriksaan terkait proyek jalan Simpang Pelabuhan Dalam-Indralaya," kata Evan kepada wartawan.
Adapun tersangka kasus proyek tersebut ialah FZ, seorang mantan ASN di Dinas PUPR Kabupaten Ogan Ilir.
FZ diketahui bertanggung jawab dalam korupsi proyek peningkatan jalan ruas Simpang Pelabuhan Dalam-Indralaya oleh Dinas PUPR Kabupaten Ogan Ilir tahun anggaran 2017.
Pria yang ditetapkan tersangka pada 10 Maret lalu itu berperan sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dalam proyek tersebut.
Evan juga membenarkan, ada sejumlah berkas yang dibawa petugas Kejati Sumsel guna kepentingan penyidikan.
"Tapi saya tidak tahu persis, berkas apa saja itu," ujar Evan.
Berdasarkan perhitungan sementara, kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi ini diperkirakan mencapai Rp 3,2 miliar.
FZ terancam dijerat dengan Pasal 2 Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001
ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama penjara 20 tahun dengan denda paling sedikit Rp 200 juta paling banyak Rp 1 miliar.
Dan Pasal 3 Undang Undang yang sama dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun paling lama 20 tahun denda paling sedikit Rp 50 juta paling banyak Rp 1 miliar.
"Untuk penyidikan kasus ini masih berlanjut. Informasi lebih jelasnya bisa tanya ke Kasi Penkum Kejati," kata Evan.