Berita Palembang

April Berlaku Tilang Elektronik Sistem ETLE, Ini Kata Pengamat Transportasi Profesor Erika Bukhori

Pastinya dengan sistem ini pengendara bisa tertib. Tetapi, sistem ini memang perlu persiapan yang matang dan juga sosialosasi secara terus menerus.

Penulis: M. Ardiansyah | Editor: Vanda Rosetiati
ISTIMEWA
Pengamat Transportasi dari Unsri, Profesor Erika Buchari. 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Pemberlakuan sistem ETLE di Palembang, secara umum ditanggapi positif dari pengamat tranportasi Sumsel.

Profesor Erika Buchari yang merupakan guru besar di Universitas Srikaya mengatakan program ETLE ini sudah lama dibahas dengan Korlantas Mabes Polri. Setidaknya, seluruh guru besar universitas yang ada di Indonesia di bidang tranformasi sering berkumpul di Korlantas untuk diikut membahas mengenai ETLE.

"Kalau tertib, pastinya dengan sistem ini pengendara bisa tertib. Tetapi, sistem ini memang perlu persiapan yang matang dan juga sosialosasi secara terus menerus sebelum diberlakukan," ujar Prof Erika, Selasa (23/3/2021).

Dari sudut pandangnya, banyak hal yang perlu disiapkan untuk menerapkan sistem ini. Karena, secara tidak langsung sistem ini menyadur pada penegakan hukum di bidang lalu lintas negara maju.

Sumber daya kepolisian dalam pengelolaan data juga perlu di latih. Selain aparat kepolisian, masyarakat juga perlu adanya kesadaran taat berlalu lintas. Bila tidak sadar berlalu lintas dan tidak berubah dalam pola berpikir saat berkendara, maka setiap saat akan bisa kena tilang.

"Kalau menggunakan sistem ETLE ini, sekecil apapun pelanggaran memang akan terdeteksi. Sekarang, yang juga jadi pertanyaan saya apakah ini nantinya efektif untuk membentuk pola pikir berkendara masyarakat. Selain di perkotaan, yang menjadi pertanyaan saya apakah akan juga berlaku di jalan tol," ungkapnya.

Di sisi lain, penerapan sistem ETLE ini juga butuh dukungan semua pihak. Tidak hanya dari sisi kepolisian maupun masyarakat, tetapi juga pemerintah dan stake holder yang ada di daerah tersebut.

Baca juga: 1.506 Cama Masuk Unsri Lewat SNMPTN 2021, Bagi yang Tidak Lolos Bisa Daftar SBMPTN, Ini Caranya

Baca juga: Belum Sempat Menikmati Hasil Curiannya, Dua Sahabat Ditangkap Polsek Mariana Satu Masih DPO

Selain itu, pemberlakuan sistem ETLE ini juga harus adanya koordinasi antar wilayah dan provinsi. Menurut Prof Erika, percuma sudah ada penerapan sistem ETLE tetapi tidak ada koneksi antar wilayah.

Bila kendaraan dari luar kota melakukan pelanggaran, bisa langsung terdeteksi dan dikenakan penilangan. Begitu pula dengan kendaraan yang menggunakan plat nopol cantik, juga harus mendapatkan perlakuan yang sama bila melakukan pelanggaran lalu lintas.

"Saya contohkan dan juga jadi pertanyaan saya juga, kalau misalnya pejabat, melakukan pelanggaran, apakah mereka juga bisakah kena tilang. Disini juga harus dipertegas, agar tidak ada pilih-pilih dalam penindakan. Kepolisian juga harus menjelaskan,
Pelanggaran apa yang bisa hukum dan validasi data juga sudah tepat," jelas Prof Erika.

Prof Erika juga mencontohkan lagi, kendala yang mungkin bisa menghambat validasi data ketika sistem melakukan penilangan. Bagi kendaraan yang dirental, nantinya sanksi tilang akan dikenakan kepada pemilik kendaraan atau pengendara.

Karena, dari sistem akan muncul pemilik kendaraan yang akan kena tilang. Disini juga, perlu diperhatikan dengan jeli sehingga tidak merugikan pemilik rental mobil.

"Dari sinilah, memang SDM kepolisian juga harus jeli. Bila ada konfirmasi, harus segera dilacak pengendaranya. Bila tidak, yang menanggung sanksinya pemilik rental. Tetapi, untuk secara umum, saya menilai sistem ETLE ini saya yakin bisa mengubah pola berkendara masyarakat," pungkasnya.

Ikuti Kami di Google Klik

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved