Berita Palembang
2 PNS Jadi Terdakwa Kasus Korupsi Lelang Jabatan Muratara, Bagaimana Status PNS-nya?
Dua terdakwa tersebut masih proses pengajuan permohonan pemberhentian sementara kepada Bupati Muratara selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).
Penulis: Rahmat Aizullah | Editor: Vanda Rosetiati
TRIBUNSUMSEL.COM, MURATARA - Dua Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), Riopaldi Okta Yuda dan Hermanto menjadi terdakwa kasus korupsi.
Mereka baru saja menjalani sidang pembacaan tuntutan yang digelar Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang, 15 Maret 2021.
Terdakwa Riopaldi Okta Yuda dituntut pidana penjara 2 tahun, denda Rp 50 juta subsider 3 bulan dan membayar uang pengganti sebesar Rp 25.697.170.
Terdakwa Hermanto dituntut pidana penjara 3 tahun, denda Rp 50 juta subsider 3 bulan dan membayar uang penganti sebesar Rp 109.650.000.
Keduanya terjerat dalam kasus dugaan korupsi lelang jabatan di Kabupaten Muratara.
Kronologi kasus ini awalnya mereka melaksanakan kegiatan uji kompetensi (lelang jabatan) 32 OPD untuk ASN di Kabupaten Muratara.
Kegiatan itu dilaksanakan di hotel 929 Kota Lubuklinggau tahun 2016, padahal tidak tertulis dalam APBD.
Namun anggarannya dicairkan di tahun 2017 menggunakan APBD Kabupaten Muratara sebesar Rp 900 juta.
Setelah ditahan karena ditetapkan sebagai tersangka hingga ditingkatkan menjadi terdakwa, lantas bagaimana status keduanya sebagai PNS?
Baca juga: Miskomunikasi, Inilah Pernyataan Terbaru Istri Pasien Digigit Ular di Empat Lawang dan Rumah Sakit
Baca juga: BREAKING NEWS: Sidang Dugaan Korupsi, Wabup OKU Non Aktif Johan Anuar Menangis
Berikut ini penjelasan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Muratara.
Sekretaris BKPSDM Muratara, Syaifudin Zuhri menjelaskan apabila PNS ditahan karena menjadi tersangka tindak pidana maka diberhentikan sementara.
Itu berdasarkan ketentuan dalam Pasal 88 Ayat (1) Huruf C Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
Turunannya, Pasal 276 Huruf C Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang manajemen PNS sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 17 Tahun 2020.
"Terkait dua PNS (yang sudah menjadi terdakwa) ini, yang bersangkutan sedang proses pengajuan pemberhentian sementara," kata Syaifudin Zuhri, Selasa (23/3/2021).
Dua terdakwa tersebut masih proses pengajuan permohonan pemberhentian sementara kepada Bupati Muratara selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).