Berita Politik

Mahkamah Konstitusi Putuskan PSU di 4 TPS Pada Pilkada PALI, Ini Respon KPU Sumsel

Komisi Pemilihan Umum (KPU) provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) mengaku akan menunggu putusan resmi dari MK untuk segera ditindaklajuti.

TRIBUN SUMSEL/ARIEF BASUKI ROHEKAN
Gedung KPU Sumsel di kawasan Jakabaring Palembang. 

TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG - Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (22/3/2021) memutuskan 4 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Pilkada Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU).

Menyikapi hal tersebut, Komisi Pemilihan Umum (KPU) provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) mengaku akan menunggu putusan resmi dari MK untuk segera ditindaklajuti.

"Arahannya segera persiapkan pelaksanaannya (PSU)," kata komisioner KPU Sumsel Divisi Hukum dan Pengawasan Hepriyadi, Senin (22/3/2021).

Diterangkan Hepriyadi, pihaknya akan segera membahas putusan MK tersebut dengan berkoordinasi dengan KPU RI.

"Rencana, besok kami (KPU Sumsel dan PALI) baru mau rakor (rapat kordinasi) dengan KPU RI," jelasnya.

Sebelumnya MK, Senin (22/3/2021) ini menganulir hasil rekapitulasi perolehan suara hasil Pilkada Kabupaten PALI yang menempatkan paslon 2 Heri Amalindo dan Soemarjono 51.836 Suara unggul terhadap paslon 1 Devi dan Darmadi 51.205 suara atau dengan selisih 658 suara atau 0,54%

"Menimbang bahwa berkaitan dengan telah dikabulkannya sebagian dalil pemohon dab Mahkamah telah memerintahkan dilakukan Pemungutan Suara Ulang di empat TPS," kata majelis hakim MK Anwar Usman.

Maka terhadap keputusan KPU PALI Nomor 366/PL.02.6-Kpt/1612/KPU-Kab/XII/2020 tentang penetapan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dan hasil pemilihan Bupati dan Wabup PALI tertanggal 15 Desember, Mahkamah berpendapat haruslah dinyatakan batal sepanjang mengenai perolehan suara masing- masing paslon.

Baca juga: Mahkamah Konsitusi Putuskan Pemilihan Suara Ulang Pilkada PALI, Ini 4 TPS Bakal Gelar PSU

Baca juga: Harga Karet Hari Ini Turun Rp 655 Per Kg, Kadar Karet Kering (KKK) 100 Persen di Atas Rp 21 Ribu

Adapun empat TPS itu, yaitu TPS 6 Kelurahan Tempirai Kecamatan Penukal Utara, TPS 8 Kelurahan Babat, TPS 9 dan TPS 19 Kelurahan Air Itam Kecamatan Penukal Kabupaten PALI.

"Mahkamah berpendapat bahwa waktu yang diperlukan untuk melaksanakan pemungutan suara ukang adalah paling lama 30 hari sejak diucapkan putusan Mahkamah," tandasnya.

Adapun hasil rekapitulasi suara tingkat kecamatan se kabupaten PALI adalah sebagai berikut

1. Kecamatan Talang Ubi
Paslon 1. 21273 suara
Paslon 2. 22238 suara

2. Kecamatan Penukal
Paslon 1. 7847 suara
Paslon 2. 8062 suara

3. Kecamatan Penukal Utara
Paslon 1. 6046 suara
Paslon 2. 6224 suara

4. Kecamatan Abab
Paslon 1. 7718 suara
Paslon 2. 7165 suara

5. Kecamatan Tanah Abang
Paslon 1. 8321 suara
Paslon 2. 8174 suara

Total perolehan suara paslon di 5 Kecamatan se kabupaten PALI adalah
Paslon 1. 51.205 Suara
Paslon 2. 51.836 Suara

Ikuti Kami di Google Klik

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved