Berita Ogan Ilir

Melihat Lebih Dekat Jembatan Sungai Rambutan-Parit, Proyek Infrastruktur Dikorupsi 2 ASN Ogan Ilir

Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) proyek Jembatan Sungai Rambutan-Parit berinisial SA.

Penulis: Agung Dwipayana | Editor: Weni Wahyuny
TRIBUNSUMSEL.COM/AGUNG DWIPAYANA
Seorang pengendara melewati Jembatan Sungai Rambutan-Parit di Kecamatan Indralaya, Kabupaten Ogan Ilir. 

TRIBUNSUMSEL.COM, INDRALAYA - Polres Ogan Ilir merampungkan penyidikan terhadap tiga tersangka kasus korupsi proyek Jembatan Sungai Rambutan-Parit di Indralaya Utara.

Kapolres Ogan Ilir, AKBP Yusantiyo Sandhy mengatakan, kasus proyek jembatan tahun anggaran 2017 tersebut melibatkan tiga orang tersangka.

"Kasus ini P-21 atau penyidikannya lengkap," kata Yusantiyo yang juga didampingi Kepala Kejari Ogan Ilir, Marten Tandi di Indralaya, Jumat (19/3/2021) lalu.

Adapun ketiga tersangka yakni mantan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Ogan Ilir berinisial AM.

Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) proyek Jembatan Sungai Rambutan-Parit berinisial SA.

SA saat ini merupakan Kepala Disnakertrans Ogan Ilir.

Satu tersangka lainnya yakni kontraktor proyek berinisial CR.

"Ketiga tersangka beserta berkas penyidikannya kami serahkan ke Kejari Ogan Ilir untuk diproses lebih lanjut," kata Yusantiyo.

Melihat lebih dekat Jembatan Sungai Rambutan-Parit, jembatan ini berjarak sekitar 4 kilometer dari kilometer 24 jalan lintas Sumatera (jalinsum) ruas Palembang-Indralaya.

Sesuai namanya, jembatan ini menghubungkan dua desa yakni Sungai Rambutan dan Parit di wilayah Kecamatan Indralaya Utara.

Jika diperhatikan, sekilas tak ada yang kurang dari jembatan dengan struktur rangkaian baja berbentuk balok persegi panjang ini.

Pantauan TribunSumsel.com pada Minggu (21/3/2021) siang, warga di kedua desa tampak lalu-lalang berkendara, memanfaatkan keberadaan jembatan yang selesai pembangunannya pada Desember 2018 itu.

Hanya saja, jalan pendekat di salah satu sisi jembatan ditutupi plat baja karena ambles.

Sehingga pengendara yang melintas terpaksa memperlambat laju dan ekstra hati-hati, khawatir plat baja tersebut jebol.

Informasi yang dihimpun, Jembatan Sungai Rambutan-Parit memiliki panjang 60 meter, lebar 5 meter dan tinggi 4,5 meter.

Dijelaskan, sumber dana proyek jembatan ini berasal dari anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) sebesar Rp 6,8 miliar.

Sementara total kerugian negara akibat kasus korupsi ini mencapai Rp 2,9 miliar.

"Namun dari BPK mengatakan bahwa ada kerugian negara yang sudah dikembalikan sebesar Rp 250 juta," terang Yusantiyo kembali.

Akibat korupsi tersebut, kata Yusantiyo, diduga ada kekurangan volume pada konstruksi jembatan.

Selain menyerahkan ketiga tersangka, penyidik Tipikor Polres Ogan Ilir juga membawa barang bukti berupa dokumen proyek jembatan tersebut.

Kepala Kejari Ogan Ilir, Marthen Tandi mengungkapkan, ketiga tersangka langsung menjalani penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Pakjo, Palembang.

"Langsung dibawa ke Palembang untuk menjalani penahanan di Rutan Pakjo," kata Marthen.

Ketiga tersangka, AM, SA dan CR kini menjalani selama 20 hari terhitung mulai 19 Maret lalu hingga 7 April mendatang.

Setelah ditahan, ketiga tersangka akan menjalani sidang di Pengadilan Tipikor di Palembang.

"Selama penahanan ini, Kejari akan melengkapi berkas administrasi untuk segera dilakukan sidang," jelas Marthen.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved