Berita Ogan Ilir
Melihat Lebih Dekat Jembatan Sungai Rambutan-Parit, Proyek Infrastruktur Dikorupsi 2 ASN Ogan Ilir
Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) proyek Jembatan Sungai Rambutan-Parit berinisial SA.
Penulis: Agung Dwipayana | Editor: Weni Wahyuny
Dijelaskan, sumber dana proyek jembatan ini berasal dari anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) sebesar Rp 6,8 miliar.
Sementara total kerugian negara akibat kasus korupsi ini mencapai Rp 2,9 miliar.
"Namun dari BPK mengatakan bahwa ada kerugian negara yang sudah dikembalikan sebesar Rp 250 juta," terang Yusantiyo kembali.
Akibat korupsi tersebut, kata Yusantiyo, diduga ada kekurangan volume pada konstruksi jembatan.
Selain menyerahkan ketiga tersangka, penyidik Tipikor Polres Ogan Ilir juga membawa barang bukti berupa dokumen proyek jembatan tersebut.
Kepala Kejari Ogan Ilir, Marthen Tandi mengungkapkan, ketiga tersangka langsung menjalani penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Pakjo, Palembang.
"Langsung dibawa ke Palembang untuk menjalani penahanan di Rutan Pakjo," kata Marthen.
Ketiga tersangka, AM, SA dan CR kini menjalani selama 20 hari terhitung mulai 19 Maret lalu hingga 7 April mendatang.
Setelah ditahan, ketiga tersangka akan menjalani sidang di Pengadilan Tipikor di Palembang.
"Selama penahanan ini, Kejari akan melengkapi berkas administrasi untuk segera dilakukan sidang," jelas Marthen.