Jaksa Marah Besar ke Rizieq Shihab Dalam Persidangan Kasus Pelanggaran Protokol Kesehatan
Jaksa Penuntut Umum (JPU) secara tegas mengatakan terdakwa kasus pelanggaran protokol kesehatan Muhammad Rizieq Shihab (MRS) telah menghina jalannya p
Editor:
Slamet Teguh
Tribunnews.com/ Danang Triatmojo
Habib Rizieq Shihab saat dihadirkan secara virtual dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jumat (19/3/2021).
Menanggapi hal ini Majelis Hakim Suparman Nyompa menyatakan, keputusan itu tidak dapat dilakukan secara terburu-buru.
Pasalnya, majelis hakim ingin terlebih dahulu mendengarkan hak dari terdakwa mengenai dakwaan yang disampaikan Jaksa, karena dirinya khawatir terdakwa tidak mendengar apa yang didakwakan oleh Jaksa.
"Sekarang saya mau sampaikan lagi haknya, haknya itu apakah (Rizieq) akan mengajukan keberatan atau tidak itu aja. Makanya dinantikan dulu, jangan langsung melangkah," ungkap Nyompa, hakim dari Makassar ini.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Jaksa Murka, Sebut Rizieq Shihab Menghina Jalannya Persidangan.