Berita Kriminal Ogan Ilir
3 Tersangka Kasus Korupsi Proyek Jembatan di Ogan Ilir Langsung Dikirim ke Rutan Pakjo
Ketiga tersangka beserta berkas penyidikannya kami serahkan ke Kejari Ogan Ilir untuk diproses lebih lanjut
Penulis: Agung Dwipayana | Editor: Vanda Rosetiati
TRIBUN SUMSEL/AGUNG DWIPAYANA
Tersangka kasus proyek jembatan, mengenakan rompi tahanan Kejari saat akan diberangkatkan menuju Rutan Pakjo Palembang, Jumat (19/3/2021).
"Ketiga tersangka beserta berkas penyidikannya kami serahkan ke Kejari Ogan Ilir untuk diproses lebih lanjut," kata Yusantiyo.
Dijelaskan, sumber dana proyek Jembatan Sungai Rambutan-Parit berasal dari anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) sebesar Rp 6,9 miliar.
Sementara total kerugian negara akibat kasus korupsi ini mencapai Rp 2,9 miliar.
"Namun dari BPK mengatakan bahwa ada kerugian negara yang sudah dikembalikan sebesar Rp 250 juta," terang Yusantiyo.
Akibat korupsi tersebut, kata Yusantiyo, diduga ada kekurangan volume pada konstruksi jembatan.
"Selain menyerahkan ketiga tersangka, penyidik Tipikor Polres Ogan Ilir juga membawa barang bukti berupa dokumen proyek jembatan tersebut," kata Yusantiyo.