Suami Istri Ngaku Bisa Gandakan Uang hingga Rp17,3 Miliar, Korbannya Sudah Setor Ratusan Juta
Namun korban diminta untuk menyerahkan dulu uang dalam jumlah besar, yang diberikan secara bertahap.
TRIBUNSUMSEL.COM - Pasangan suami istri, BW dan SY, asal Grobogan, Jawa Tengah, mengaku bisa gandakan uang.
3 warga asal Gunung Kidul, Yogyakarta terpedaya dengan tipuan tersebut.
Aksi pasutri itu dilaporkan ke pihak kepolisian, dan Polres Gunungkidul berhasil menangkap keduanya.
Penipuan itu menyebabkan kerugian hingga ratusan juta rupiah, yang dialami 3 warga Gunungkidul.
Kasat Reskrim Polres Gunungkidul AKP Riyan Permana Putra menjelaskan pasutri tersebut mengaku pada para korbannya mampu menggandakan uang.
Peristiwanya terjadi antara Oktober dan November 2020 silam.
"Seorang korban mengaku sedang krisis finansial, lalu ditawari pelaku penggandaan uang tersebut," jelas Riyan dalam jumpa pers pada Selasa (16/03/2021) lalu.
Adapun 3 korban itu bernama Suparno dan Agus Riyanto warga asal Kapanewon Karangmojo, serta Rudy Setyawan warga Tanjungsari, Gunungkidul.
Rudy diketahui berteman dengan BW.
Pelaku menawarkan dirinya bisa menggandakan uang hingga Rp 17,3 miliar.

Namun korban diminta untuk menyerahkan dulu uang dalam jumlah besar, yang diberikan secara bertahap.
"Total uang yang diserahkan oleh para korban mencapai Rp 622,5 juta," ungkap Riyan.
Namun hingga batas waktu yang ditentukan, uang yang dijanjikan tak juga datang dan pelaku menghilang.
Merasa tertipu, para korban lalu melaporkan tindakan pelaku ke kepolisian.
Baca juga: Geger Bangkai Ular Piton 3,5 Meter Ditemukan di Parit, Badan Terpotong Bagian Tengah, Ini Faktanya
Riyan mengatakan pelaku ditangkap pada 19 Januari lalu di Grobogan Jawa Tengah.
Ternyata mereka tak beraksi sendirian, ada satu orang lagi berinisial GA yang turut serta menjalankan modus penipuan tersebut.
"Sampai saat ini GA berstatus DPO alias masih dalam proses pencarian," jelasnya.
Terpisah, Kanit Pidsus Satreskrim Polres Gunungkidul Ipda Ibnu Ali Puji mengatakan para pelaku menggunakan uang hasil penipuan tersebut untuk memperkaya diri.
Setidaknya terdapat 4 buah kendaraan yang dibeli dari uang tersebut, berupa 2 unit mobil dan 2 unit sepeda motor.
Para pelaku pun juga membeli sejumlah telepon genggam seluler.
"Semua barang bukti kami amankan, termasuk bukti transfer, peralatan ritual, hingga uang senilai Rp 50 juta," kata Ibnu.
Berdasarkan keterangan pelaku, mereka mengaku baru sekali ini melakukan aksinya.
Kendati demikian, aparat masih menyelidiki kemungkinan apakah aksi juga dilakukan selain di Gunungkidul.
Akibat perbuatannya tersebut, pasutri ini dikenakan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.
Adapun keduanya kini ditahan di Polres Gunungkidul.
"Keduanya terancam hukuman pidana maksimal 4 tahun penjara," ujar Ibnu. (*)