Suami Istri Ngaku Bisa Gandakan Uang hingga Rp17,3 Miliar, Korbannya Sudah Setor Ratusan Juta
Namun korban diminta untuk menyerahkan dulu uang dalam jumlah besar, yang diberikan secara bertahap.
Ternyata mereka tak beraksi sendirian, ada satu orang lagi berinisial GA yang turut serta menjalankan modus penipuan tersebut.
"Sampai saat ini GA berstatus DPO alias masih dalam proses pencarian," jelasnya.
Terpisah, Kanit Pidsus Satreskrim Polres Gunungkidul Ipda Ibnu Ali Puji mengatakan para pelaku menggunakan uang hasil penipuan tersebut untuk memperkaya diri.
Setidaknya terdapat 4 buah kendaraan yang dibeli dari uang tersebut, berupa 2 unit mobil dan 2 unit sepeda motor.
Para pelaku pun juga membeli sejumlah telepon genggam seluler.
"Semua barang bukti kami amankan, termasuk bukti transfer, peralatan ritual, hingga uang senilai Rp 50 juta," kata Ibnu.
Berdasarkan keterangan pelaku, mereka mengaku baru sekali ini melakukan aksinya.
Kendati demikian, aparat masih menyelidiki kemungkinan apakah aksi juga dilakukan selain di Gunungkidul.
Akibat perbuatannya tersebut, pasutri ini dikenakan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.
Adapun keduanya kini ditahan di Polres Gunungkidul.
"Keduanya terancam hukuman pidana maksimal 4 tahun penjara," ujar Ibnu. (*)