Dirut RS Ummi Bogor Didakwa Sebarkan Berita Bohong, Rizieq Shihab Pernah Positif Covid-19
Kasus positif covid-19 Rizieq Shihab berbuntut panjang. Direktur Utama Rumah Sakit Ummi Bogor, Jawa Barat didakwa karena telah menyebarkan berita
Untuk itu, ia dinilai melanggar Pasal 14 Ayat (1) UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Terakhir, dalam dakwaan ketiga, ia didakwakan melanggar Pasal 216 Ayat 1 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Dikutip dari Tribun Jakarta Rizieq Shihab melakukan sidang perdana atas kasus kerumunan pada Selasa (16/3/2021).
Namun sidang tindak pidana kekarantinaan kesehatan tersebut akhirnya dinyatakan ditunda.
Perlu diketahui dalam sidang kali ni, Rizieq tidak mengikuti jalannya sidang secara langsung, melainkan secara virtual.
Rizieq mengikuti jalannya sidang secara virtual dari rutan Bareskrim.
Sidang perdana sendiri sempat terkendala masalah teknis sehingga sempat terhenti lama dan akhirnya ditunda.
Masalah yang terjadi yakni Rizieq mengaku tidak bisa mendengar secara jelas suara dari ruang sidang.
Sebelumnya Mantan pimpinan Front Pembela Islam (FPI) ini telah meminta sidangnya agar bisa digelar secara langsung.
Ia juga telah berusaha juga untuk mengirim surat kepada Mahkamah Agung, Komisi Yudisial hingga majelis hakim agar memperbolehkan sidangnya digelar secara langsung.
Sidang dimulai pukul 09.38 WIB dan dinyatakan batal oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada pukul 11.00 WIB.
Ketua Majelis Hakim Suparman Nyompa mengatakan sidang ditunda karena masalah koneksi internet yang mengakibatkan suara Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak didengar Rizieq.
"Terpaksa sidang tidak bisa kita lanjutkan dengan alasan audio tidak terang dan jelas. Sidang kita lanjutkan Jumat (19/3/2021)," kata Suparman di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (16/3/2021).
Menurutnya masalah Rizieq Shihab tidak bisa mendengar suara JPU saat membacakan dakwaan fatal karena tidak mengetahui pasti tuntutan yang ditujukan kepada terdakwa