Akhir Perjuangan Praperadilan Rizieq Shihab, Hakim PN Jaksel Umumkan Hasil Putusan
Akhir Perjuangan Praperadilan Rizieq Shihab, Hakim PN Jaksel Umumkan Hasil Putusan
"Intinya manakala dalam keputusan ini jadi pertimbangan bagi hakim sesuai aturan bahwa apabila perkara pokok sudah disidang maka praperadilan yang ada sekarang ini belum selesai, dan ada putusan hari ini maka itu akan menjadi gugur ketika perkara pokoknya sudah disidang," kata Kabid Hukum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki di lokasi, dikutip dari Tribun Jakarta, Rabu (17/3/2021).
Hengki menuturkan, pihaknya juga sudah memberikan surat pemberitahuan bahwa sidang pokok pelanggaran protokol kesehatan dengan terdakwa Rizieq Shihab sudah dimulai.
Sidang tersebut sudah dibuka untuk umum, meski Jaksa Penuntut Umum (JPU) belum membacakan dakwaannya.
"Intinya perkara pokok sudah dibuka untuk umum jam 09.20 di PN Jakarta Timur. Menurut aturan itu jadi pertimbangan hakim bila perkara pokok sudah dibuka, maka perkara praperadilan hari ini akan jadi gugur, kami serahkan pada hakim hari ini," ujar Hengki.
Di sisi lain, kubu Rizieq Shihab menyebut praperadilan bisa dilanjutkan karena menilai sidang pokok belum dimulai lantaran dakwaan belum dibacakan.
"Akhirnya sidang ditunda, pembacaan dakwaan ditunda hari Jumat. "
"Dengan demikian sidang pertama HRS belum dimulai karena ketika dibuka sidang ada gangguan, bukan diskors dua kali sidang jalan," ucap kuasa hukum Rizieq, Alamsyah Hanafiah.
Baca juga: Aku Pergi Ya Pamit Seorang Suami Kepada Istrinya Melalui Video Call Sebelum Gantung Diri
Baca juga: Ternyata Aa Gym dan Teh Ninih Masih Tinggal Serumah Meski Sudah Digugat Cerai
Baca juga: Petani di Prabumulih Tewas Tergantung di Pohon Karet, Polisi Cari Motif Dugaan Bunuh Diri
Munarman Marah pada Jaksa saat Sidang Rizieq Shihab: Jangan Ngeles!
Satu diantara tim kuasa hukum Rizieq Shihab, Munarman, marah pada jaksa saat sidang perdana pokok perkara atas kasus swab tes di RS UMMI Bogor, Jawa Barat, Selasa (16/3/2021).
Kemarahan Munarman terjadi setelah perangkat audio di persidangan mengalami permasalahan.
Ia bertanya pada Rizieq Shihab apakah bisa mendengar suara jaksa penuntut umum (JPU) yang membacakan surat dakwaan.
Dikutip Tribunnews dari Kompas.com, seorang jaksa berkata Rizieq telah menerima surat dakwaan.
Meski begitu, Munarman meminta agar Rizieq Shihab dihadirkan dalam persidangan.
Munarman menekankan, soal Rizieq mendengar atau tidak, ia mengatakan sudah kewajiban jaksa untuk menghadirkan terdakwa di persidangan.
Ia menyinggung soal kehadiran terdakwa di persidangan sudah ada dalam undang-undang.