Sosok Perekam dan Penyebar Video Parakan 01 yang Viral Jadi Orang Nomor Satu Paling Diburu

Pemeran video Parakan 01 akhirnya resmi dinikahkan. Mesti keduanya telah menikah, perekam dan penyebar video parakan tetap diburu polisi

IST/Mak Lamis
Dua Sejoli Pemeran Video Parakan 01 Akhirnya Dinikahkan 

TRIBUNSUMSEL.COM - Pemeran video Parakan 01 akhirnya resmi dinikahkan.

Mesti keduanya telah menikah, perekam dan penyebar video parakan tetap diburu polisi.

Video dua pelajar melakukan tindakan mesum di depan dinding bertuliskan Parakan 01 viral di media sosial.

Kedua pelajar tersebut telah dimintai keterangan oleh Unit PPA Polres Serang, Kamis (11/3/2021).

Perbuatan mesum dilakukan di belakang sebuah rumah toko (ruko) kosong di Desa Kareo, Kecamatan Jawilan, Serang, Banten, Rabu (10/3/2021).

Hal itu disampaikan oleh Kapolsek Jawilan, Iptu Fajar Maulidi.

"Kita masih kejar siapa yang merekam dan menyebarluaskan. Masih kita lidik yang sebarkan," ujarnya, dikutip dari Kompas.com, Senin (15/3/2021).

Sementara itu, Ketua LPA Banten, M Uut Lutfi, mengatakan perekam dan penyebar video itu akan dikenai Pasal 45 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Eletronik.

"Bagi yang terbukti menyebarluaskan akan diancam pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 Miliar," jelas Lutfi.

Pelajar Alami Trauma

Kepala Dinas Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DKBP3A) Kabupaten Serang, Banten, Tarkul Wasyit, mendapat laporan kedua pelajar itu mengalami trauma.

"Anaknya syok, ada dampak dari beredarnya video itu."

"Tentu kami akan mendampingi dan akan melakukan trauma healing," ujarnya, dikutip dari Kompas.com, Senin.

Tarkul lalu meminta kepada masyarakat agar tidak menyebarkan video asusila.

"Sebaiknya tidak perlu disebarluaskan, kasihan anak," ungkapnya.

Ilustrasi mesum.
Ilustrasi mesum. (Net)
Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved