Pesan Jusuf Kalla Buat AHY Hadapi Polemik Dualisme Partai Demokrat, Minta Anak SBY Lakukan Hal Ini

Wakil Presiden ke-10 dan 12 Republik Indonesia Jusuf Kalla memuji regenerasi di tubuh Partai Demokrat.Menurut Kalla, proses regenerasi kader yang di

Editor: Moch Krisna
TRIBUNNEWS.COM/WULANDARI
Jusuf Kalla 

Adapun konflik Partai Demokrat dengan sejumlah eks kader yang melaksanakan KLB kontra-AHY dan mengangkat Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko sebagai Ketua Umum sampai pada tahapan hukum.

 Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menerima gugatan yang dilayangkan Partai Demokrat terhadap 10 pihak terkait kisruh kepemimpinan di partai tersebut pada Jumat (12/3/2021).

Gugatan perbuatan melawan hukum dilayangkan Partai Demokrat didampingi Tim Pembela Demokrasi yang beranggotakan 13 praktisi hukum. Salah satunya adalah Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto.

Kepala Badan Komunikasi Strategis Partai Demokrat Herzaky Mahendra Putra menyebut para tergugat dinilai telah melanggar sejumlah aturan, mulai dari Undang-Undang Dasar 1945 hingga Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Demokrat.

AHY Dilaporkan ke Bareskrim

Di sisi lain, salah satu inisiator KLB kontra-AHY di Deli Serdang, Sumatera Utara, Darmizal melaporkan AHY ke Bareskrim Polri. AHY dilaporkan atas tudingan pemalsuan akta otentik AD/ART Partai Demokrat tentang pendirian.

Dikutip dari Tribunnews, kuasa hukum Darmizal, Rusdiansyah, menyebut AHY memasukkan nama Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) sebagai pendiri Partai Demokrat.

Menurut Rusdiansyah, SBY bukan salah satu pendiri atau founding fathers Partai Demokrat karena pada akta pendirian Partai Demokrat tahun 2001 tidak ada nama SBY di dalamnya.

"Jadi di tahun 2020 Saudara AHY diduga kuat melakukan perubahan di luar forum kongres bahwa the founding fathers Partai Demokrat adalah Susilo Bambang Yudhoyono dan Frangky Rumangkeng. Sementara pendirian Partai Demokrat di tahun 2001 tidak ada nama Susilo Bambang Yudhoyono sebagai pendiri Partai Demokrat," ungkap Rusdiansyah, Jumat.

Sumber: Kompas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved