Berita Muara Enim

Hakim di Muara Enim Bebaskan Guru Honor yang Didakwa Jaksa Lakukan Pencabulan ke Muridnya

Dalam sidang putusan PN Muara Enim, majelis hakim menyatakan guru honorer SMPN 1 Kelekar yaitu Lukita tak bersalah dalam kasus pencabulan.

Daily Mail
Ilustrasi 

TRIBUNSUMSEL.COM, MUARA ENIM - Majelis hakim PN Muara Enim yang dipimpin oleh Haryanto Dasat SH MH serta jakim anggota Otnel Yuristo Yudha Prawira SH dan Dewi Yanti SH membebaskan Ahmad Lukita dari dakwaan pencabulan.

Dalam sidang putusan PN Muara Enim, majelis hakim menyatakan guru honorer SMPN 1 Kelekar yaitu Lukita tak bersalah dalam kasus pencabulan.

Dakwaan dari penuntut umum dianggap tidak cukup bukti.

Sebelumnya hakim di PN Muara Enim mengagendakan sidang putusan kasus diduga guru melakukan persetubuhan terhadap siswanya SH (15).

Menurut Kuasa Hukum terdakwa Abdi Persada Daim SH dan Tasmania SH, Minggu (14/3/2021), menjelaskan kronologis penangkapan kliennya (terdakwa) berawal dari laporan korban SH.

Diungkapkan, bahwa Lukita menelpon korban untuk datang ke rumah dengan tujuan untuk meminta bantuan mengkoreksi nilai.

Lukita sendiri merupakan guru olahraga.

Kemudian korban datang bersama temannya (saksi) MS (14).

Ketika keduanya tiba dirumah terdakwa ternyata sudah ada dua kakak kelas korban yakni JS (14) dan WL (14).

Setelah bertemu, kemudian kliennya mengajak korban ke atas rumahnya berbentuk panggung untuk mengambil air minum, sedangkan ketiga temannya yakni MS, JS, dan WL tinggal dibawah.

Sampai diatas dalam laporan disebutkan kliennya langsung menarik tangan kanan korban dengan tangan kanan kliennya ke kamar.

Tarikan tangan itu dengan maksud ingin disetubuhi.

Bahkan dalam laporan disebutkan rumah sedang dalam kondisi sepi.

Namun korban menolak dan berupaya melakukan perlawanan akan tetapi kalah tenaga.

Kemudian korban berupaya menjerit tetapi mulut korban langsungn ditutup terdakwa dengan tangann dan mengancam korban akan membunuhnya jika melaporkan perbuatannya serta akan memberikan nilai kecil.

Mendengar hal tersebut korban ketakuatan dan akhirnya pasrah disetubuhi terdakwa, hal itu menurut penuturan korban.

Setelah selesai keduanya turun kebawah dan korban menceritakan kejadiannya kepada temannya.

Selain itu, korban mengakui sudah dua kali melakukan persetubuhan dengan terdakwa yakni dirumah terdakwa dan diruang TU ketika siswa dan guru pulang semua.

Setelah korban melapor ke kantor polisi, kliennya langsung ditahan di Lapas Kelas IIB Muara Enim sejak tanggal 26 Nov 2020 dan bebas tanggal 9 Maret 2021.

"Klien saya didakwa dengan pasal 81 ayat (3) UU No 17 Tahun 2016 Tentang perubahan Kedua atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak," jelas Abdi.

Nah, menurut keterangan kliennya, bahwa pada saat kejadian seperti apa yang disampaikan korban, saat itu kondisi rumah sedang ramai, sebab ada kakaknya yang cacat fisik sehingga terus berdiam dirumah.

Selain itu pada saat kejadian kondisi dan situasi dirumah cukup ramai karena setiap hari Rabu dirumahnya selalu melalukan penimbangan karet sebab orangtua terdakwa adalah ketua kelompok tani.

Kemudian, pada waktu jam kejadian, alibi terdakwa sedang berada dipinggir sungai mencukur rambut bersama teman-temannya dibuktikan dengan foto dari HP mereka sedang berada dipinggir Sungai.

"Kebenaran ketika sudah cukur rambut dan mandi, korban minta difotokan ke warga ia sedang mandi bersama teman-temannya," jelasnya.

Karena alibi dan alat bukti tidak cukup, lanjut Abdi, akhirnya hakim membebaskan kliennya dan meminta nama baik kliennya dipulihkan.

Dalam persidangan tersebut juga menghadirkan saksi ahli satu dokter dan satu ahli kriminal.

Atas putusan tersebut JPU menyatakan Kasasi.

Sementara itu ketika dikonfirmasi ke Kajari Muara Enim Irfan Wibowo SH melalui Kasi Pidum Alex Akbar membenarkan adanya kasus tersebut. 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved