Semakin Panas, Demokrat Kubu AHY Gugat 10 Mantan Kader ke PN Jakarta Pusat, Daftar dan Tuntuttannya

Semakin Panas, Demokrat Kubu AHY Gugat 10 Mantan Kader ke PN Jakarta Pusat, ini Daftar dan Tujuannya

Editor: Slamet Teguh
Tangkapan Layar Youtube Kompas TV
Tim Partai Demokrat kubu AHY layangkan gugatan pada 10 mantan kader, diantaranya peserta KLB Deli Serdang, Sumatera Utara. 

Kepala Badan Komunikasi Strategis Partai Demokrat Herzaky Mahendra Putra (Tribunnews/Istimewa)
Sebab, untuk menetapkan keabsahan AD/ART, pasti dilakukan pemeriksaan dan penelitian oleh Kemenkumham.

"Dalam konsiderans-nya jelas tercantum, telah dilakukan pemeriksaan dan penelitian oleh Kemenhukham bahwa berkas hasil Kongres 2020 itu sesuai dengan pasal-pasal terkait di UU Parpol tahun 2008 yang sudah diubah melalui UU Parpol tahun 2011."

"Kalau dikatakan bahwa kepengurusan dan AD/ART hasil Kongres V tahun 2020 tidak sah,
berarti para pelaku GPK-PD menghina Menteri Hukum dan HAM dan staf-stafnya."

"Serta menganggap Kemenhukham tidak cakap dalam melaksanakan tugasnya," ujar Herzaky.

Baca juga: Partai Demokrat Angkat Bicara Usai Kubu Moeldoko Berencana Laporkan AHY ke Polisi Karena Pemalsuan

Baca juga: Reaksi Jokowi Saat Tahu Moeldoko Jadi Ketum Demokrat Versi KLB, Mahfud MD : Presiden Kaget

Baca juga: Mantan Seskab Era SBY Sindir Telak Moeldoko Jadi Ketum Demokrat Versi KLB Sumut : Adab TNI Dijaga

Untuk itu, Herzaky menganggap pernyataan yang dilontarkan oleh Moeldoko cs itu benar-benar keterlaluan.

Hanya karena telah bersekongkol dengan oknum kekuasaan, mereka seakan bebas melontarkan pernyataan tak berdasar.

"Memang keterlaluan para pelaku GPK-PD. Mentang-mentang berselingkuh dengan oknum kekuasaan, berani-beraninya menghina Menhukham dan staf serta menuduh Kemenhukham tidak cakap melaksanakan tugasnya," ungkap Herzaky.

Moeldoko Cs Anggap KLB Deli Serdang Sah

Sebelumnya diketahui, kubu Demokrat kontra-AHY menganggap hasil Kongres Luar Biasa (KLB) yang dilangsungkan pada Jumat (5/3/2021) di Deli Serdang, Sumatera Utara sah dan konstitusional.

Bahkan, mereka juga menyebut Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) 2020 yang dijadikan landasan kubu Demokrat AHY tidak sah karena dinilai melanggar Undang-Undang (UU) Partai Politik.

Hal itu disampaikan oleh mantan kader Partai Demokrat, Darmizal dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (11/3/2021) lalu.

"Maka, DPP Partai Demokrat versi AHY telah nyata-nyata melanggar UU Partai Politik, karena itu batal demi hukum," kata Darmizal, dikutip dari tayangan Youtube Kompas TV.

Sementara itu, Sekretaris Jenderal Partai Demokrat versi KLB, Jhoni Allen Marbun juga ikut menanggapi.

Sekretaris Jenderal Partai Demokrat versi KLB, Jhoni Allen Marbun
Ia menyebut sejumlah hal yang dinilai cacat dalam kepengurusan partai di bawah kepemimpinan AHY.

Misalnya, posisi Ketua Umum yang memiliki kekuasaan penuh.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved