Semakin Panas, Demokrat Kubu AHY Gugat 10 Mantan Kader ke PN Jakarta Pusat, Daftar dan Tuntuttannya

Semakin Panas, Demokrat Kubu AHY Gugat 10 Mantan Kader ke PN Jakarta Pusat, ini Daftar dan Tujuannya

Editor: Slamet Teguh
Tangkapan Layar Youtube Kompas TV
Tim Partai Demokrat kubu AHY layangkan gugatan pada 10 mantan kader, diantaranya peserta KLB Deli Serdang, Sumatera Utara. 

"Sekjen dan yang lain hanya membantu," jelas Jhoni.

Lebih lanjut, hal yang sama juga terjadi dengan posisi Ketua Majelis Tinggi Partai yang dijabat oleh Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).

"Ketua Majelis Tinggi bisa menentukan calon ketua umum. Kemudian bisa menentukan kongres atau kongres luar biasa," katanya.

Sementara, lanjut Jhoni, tugas Mahkamah Partai hanya memberi rekomendasi kepada Majelis Tinggi.

Atas dasar itu, Jhoni menyebut AD/ART 2020 itu bertentangan dengan UU Partai Politik.

"Semua ini ada di AD/ART 2020, sementara UU Partai Politik mengatur hal yang sangat fundamental," pungkasnya.

(Tribunnews.com/Shella/Maliana)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Demokrat Kubu AHY Gugat 10 Mantan Kader ke PN Jakarta Pusat, di Antaranya Peserta KLB.

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved