Pengakuan Partai Demokrat Soal Intel Kepolisian yang Datangi dan Mengancam Ketua DPD-DPC di Daerah

Partai Demokrat Ngaku Ada Intel Kepolisian yang Datangi dan Mengancam Ketua DPD-DPC di Daerah

Editor: Slamet Teguh
Tribunnews
AHY bersama pasukannya sambangi Kemenkumham 

"Wajar saja bila mencari informasi intelejen tentang kasus yang meledak di masyarakat," lanjutnya.

Diketahui sebelumnya, dugaan isu intel polisi datangi Ketua DPD dan DPC Partai Demokrat kubu AHY dicuitkan oleh politikus PD, Benny K Harman.

Pada cuitannya, @BennyHarmanID, ia mengatakan ada beberapa intelijen (Intel) Polres mengancam kader Demokrat di kabupaten atau kota untuk menyerahkan nama-nama pengurus inti.

Isunya, intel polisi tersebut bergerak atas perintah Kapolres mereka.

Bahkan, ada yang pula dibujuk untuk bergabung dengan Demokrat versi Moeldoko.

"Para pengurus Demokrat tingkat kabupaten dan kota kini resah. Mereka diancam intel-intel Polres untuk menyerahkan nama-nama pengurus inti partai."

"Katanya atas perintah Kapolres. Ada pula yang dibujuk untuk pro Pengurus Demokrat hasil KLB jika mau aman."

"Ini beneran kah.? Rakyat Monitor!" tulis Benny, Selasa (9/3/2021).

Kabar ini pun dibenarkan oleh Kepala Badan Komunikasi Strategis (Bakomstra) DPP Partai Demokrat Herzaky Mahendra Putra.

Menurutnya, peristiwa itu salah satunya terjadi di Kabupaten Melawi, Kalimantan Barat. Herzaky berkata, kader Demokrat di kota/kabupaten didatangi sosok yang mengaku dari intelijen polres atau instansi lain, diberitakan Tribunnews sebelumnya.

Reaksi Mabes Polri

Kepala Divis Humas Polri Irjen (Pol) Argo Yuwono mengatakan, Polri akan mengecek informasi yang mengatakan, ada dugaan ancaman dari intelijen kepolisian terhadap pengurus Partai Demokrat di daerah.

Ancaman itu bertalian dengan gelaran kongres luar biasa (KLB) yang digagas sejumlah eks kader Partai Demokrat di Deli Serdang, Sumatera Utara.

"Kami cek dulu kebenarannya," kata Argo, diketahui Tribunnews sebelumnya, Selasa (9/3/2021).

Menurut Argo, tugas pokok anggota Polri sebagaimana diamanatkan UU Nomor 2 Tahun 2002 yaitu memelihara dan memastikan keamanan dan ketertiban masyarakat.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved